Gugatan PT ASCP Terhadap APMR Diduga Salah Alamat
Selasa, 21 Juli 2020 - 16:18 WIB
loading...
A
A
A
“Jadi setelah penandatanganan perjanjian ini pihak dari Asera Kapital memberikan deposit memberikan bantuan 2 juta Dollar begitu penandatanganan pemegam saham dan diberikan bantuan modal 20 miliar. Tapi untuk yang 2 juta US Dollar kami tak bisa kembalikan karena berasal dari Bank Asing. Kami minta nomor rekening pengembaliannya mana. Sampai sekarang tidak diberi tahu,” ucapnya
Namun dalam perjalanannya pihak APMR menduga adanya gelagat tidak baik sehingga memutuskan mengakhiri perjanjian dengan mengembalikan bantuan modal sebesar Rp20 milliar. "Dalam praktik perikatan, bisa saja dilakukan pengakhiran perjanjian oleh penjual jika pembeli dinilai tidak serius dan sebenarnya tidak memiliki kesanggupan pembayaran lunas," tukasnya..
Pihaknya, lanjut Patra, sudah menyiapkan alat bukti di persidangan yang membuktikan PT. APMR, dan para tergugat lainnya PT. Citra Lampia Mandiri, Thomas Azali, Ruskin, Emmanuel Valentinus Domen, serta Helmut Hermawan tunduk dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan. Patra menegaskan, pihaknya akan membuktikan di muka persidangan bahwa tidak ada satu pun perbuatan Klien kami yang dapat dikualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum.
PT. APMR, menurut Patra, adalah perusahaan bonafide dan beritikad baik dalam berbisnis. Hal ini ditunjukkan dengan memberikan bagian profit kepada PT ASI dan telah mengembalikan bantuan modal kerja pada tanggal 4 Oktober 2019 ke rekening atas nama PT ASI.
"Kami percaya majelis hakim sudah berpengalaman menangani perkara-perkara semacam ini. Tidak ada yang salah secara hukum PT. AMPR menyampaikan surat pengakhiran Perjanjian Jual Beli Bersyarat dan Perjanjian Pemegang Saham serta pengembalian bantuan modal kerja", jelas Patra.
Namun dalam perjalanannya pihak APMR menduga adanya gelagat tidak baik sehingga memutuskan mengakhiri perjanjian dengan mengembalikan bantuan modal sebesar Rp20 milliar. "Dalam praktik perikatan, bisa saja dilakukan pengakhiran perjanjian oleh penjual jika pembeli dinilai tidak serius dan sebenarnya tidak memiliki kesanggupan pembayaran lunas," tukasnya..
Pihaknya, lanjut Patra, sudah menyiapkan alat bukti di persidangan yang membuktikan PT. APMR, dan para tergugat lainnya PT. Citra Lampia Mandiri, Thomas Azali, Ruskin, Emmanuel Valentinus Domen, serta Helmut Hermawan tunduk dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan. Patra menegaskan, pihaknya akan membuktikan di muka persidangan bahwa tidak ada satu pun perbuatan Klien kami yang dapat dikualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum.
PT. APMR, menurut Patra, adalah perusahaan bonafide dan beritikad baik dalam berbisnis. Hal ini ditunjukkan dengan memberikan bagian profit kepada PT ASI dan telah mengembalikan bantuan modal kerja pada tanggal 4 Oktober 2019 ke rekening atas nama PT ASI.
"Kami percaya majelis hakim sudah berpengalaman menangani perkara-perkara semacam ini. Tidak ada yang salah secara hukum PT. AMPR menyampaikan surat pengakhiran Perjanjian Jual Beli Bersyarat dan Perjanjian Pemegang Saham serta pengembalian bantuan modal kerja", jelas Patra.
Lihat Juga :