Gugatan PT ASCP Terhadap APMR Diduga Salah Alamat

Selasa, 21 Juli 2020 - 16:18 WIB
loading...
A A A
“Jadi setelah penandatanganan perjanjian ini pihak dari Asera Kapital memberikan deposit memberikan bantuan 2 juta Dollar begitu penandatanganan pemegam saham dan diberikan bantuan modal 20 miliar. Tapi untuk yang 2 juta US Dollar kami tak bisa kembalikan karena berasal dari Bank Asing. Kami minta nomor rekening pengembaliannya mana. Sampai sekarang tidak diberi tahu,” ucapnya

Namun dalam perjalanannya pihak APMR menduga adanya gelagat tidak baik sehingga memutuskan mengakhiri perjanjian dengan mengembalikan bantuan modal sebesar Rp20 milliar. "Dalam praktik perikatan, bisa saja dilakukan pengakhiran perjanjian oleh penjual jika pembeli dinilai tidak serius dan sebenarnya tidak memiliki kesanggupan pembayaran lunas," tukasnya..

Pihaknya, lanjut Patra, sudah menyiapkan alat bukti di persidangan yang membuktikan PT. APMR, dan para tergugat lainnya PT. Citra Lampia Mandiri, Thomas Azali, Ruskin, Emmanuel Valentinus Domen, serta Helmut Hermawan tunduk dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan. Patra menegaskan, pihaknya akan membuktikan di muka persidangan bahwa tidak ada satu pun perbuatan Klien kami yang dapat dikualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum.

PT. APMR, menurut Patra, adalah perusahaan bonafide dan beritikad baik dalam berbisnis. Hal ini ditunjukkan dengan memberikan bagian profit kepada PT ASI dan telah mengembalikan bantuan modal kerja pada tanggal 4 Oktober 2019 ke rekening atas nama PT ASI.

"Kami percaya majelis hakim sudah berpengalaman menangani perkara-perkara semacam ini. Tidak ada yang salah secara hukum PT. AMPR menyampaikan surat pengakhiran Perjanjian Jual Beli Bersyarat dan Perjanjian Pemegang Saham serta pengembalian bantuan modal kerja", jelas Patra.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Prabowo: Hukum Tidak...
Prabowo: Hukum Tidak Boleh Menjadi Alat Balas Dendam Politik
Penegak Hukum Terkoneksi...
Penegak Hukum Terkoneksi Politik, Ubedilah Badrun: Mestinya Independen
Teken Kerja Sama Hukum,...
Teken Kerja Sama Hukum, Indonesia dan Rusia Perkuat Mutual Legal Assistance
Komnas HAM Diminta Awasi...
Komnas HAM Diminta Awasi Dugaan Kriminalisasi dan Penahanan Sulaiman
Dua Kali Berturut PINTU...
Dua Kali Berturut PINTU Raih Penghargaan Kepatuhan Hukum
Refleksikan Cita-cita...
Refleksikan Cita-cita Bung Karno, PDIP Minta Pemerintah Wujudkan Keadilan Hukum dan Ekonomi
Pengadilan Inggris Butuh...
Pengadilan Inggris Butuh 300 Tahun untuk Selesaikan Tumpukan Kasus
Didukung Rieke Diah...
Didukung Rieke Diah Pitaloka, Nikita Mirzani Makin Optimistis Menang di Sidang PK
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
Rekomendasi
Bukan Cuma Jago Nyanyi,...
Bukan Cuma Jago Nyanyi, Meidra Idol Ternyata Pernah Terjun ke Dunia Kapal Tanker
Harga Gas Industri Turun...
Harga Gas Industri Turun Jadi USD13 per MMBTU, Said Iqbal Ungkap Ancaman PHK Mereda
Sepatu Pink Jadi Tren...
Sepatu Pink Jadi Tren di Piala Dunia 2026
Berita Terkini
ASEAN Diminta Jaga Sentralitas...
ASEAN Diminta Jaga Sentralitas di Tengah Tarik-Menarik Kepentingan Laut China Selatan
Lelang Jabatan Sekda,...
Lelang Jabatan Sekda, Bupati Kuansing Minta Mobil Land Cruiser
Fuad Hasan Mangkir dari...
Fuad Hasan Mangkir dari Panggilan Penyidik, KPK: Sedang di Luar Negeri
Wali Kota Agustina Dorong...
Wali Kota Agustina Dorong Gerakan Nasional Penyelamatan Heritage Kota Maritim
HUT ke-118, Ikatan Notaris...
HUT ke-118, Ikatan Notaris Indonesia Dorong Penegakan Etik dan Adaptasi Digital
PN Jaktim Izinkan Siaran...
PN Jaktim Izinkan Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa kecuali Tahap Pembuktian
Infografis
10 Penembak Jitu Terbaik...
10 Penembak Jitu Terbaik di Dunia, Salah Satunya Sniper Perempuan Soviet
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved