Kasus Suap Bupati Meranti, Empat Orang Dicegah Bepergian ke Luar Negeri
Jum'at, 28 April 2023 - 17:10 WIB
loading...
KPK mencegah empat orang pergi ke luar negeri karena terkait kasus dugaan suap Bupati Kepulauan Meranti, M Adil (MA). FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah empat orang pergi ke luar negeri untuk enam bulan ke depan terhitung sejak 27 April 2023. Mereka yang dicegah terkait kasus dugaan suap Bupati Kepulauan Meranti , M Adil (MA).
"KPK mencegah empat orang agar tidak bepergian keluar negeri dan telah diajukan ke Dirjen Imigrasi sejak 27 April 2023 untuk waktu enam bulan ke depan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (28/4/2023).
Keempat orang yang dicegah ke luar negeri adalah tiga bos PT Hamsa Mandiri International, Reza Pahlevi, Maria Giptia, dan Deny Surya AR, serta satu Aparatur Sipil Negara (ASN), Heny Fitriani. Mereka dicegah karena keterangannya sangat dibutuhkan untuk percepatan kelengkapan alat bukti kasus dugaan suap Bupati Kepulauan Meranti.
KPK mengimbau agar para pihak yang dicegah tersebut kooperatif jika dipanggil sebagai saksi. "Kami berharap agar pihak dimaksud nantinya kooperatif hadir dalam setiap agenda pemanggilan tim penyidik KPK," katanya.
"KPK mencegah empat orang agar tidak bepergian keluar negeri dan telah diajukan ke Dirjen Imigrasi sejak 27 April 2023 untuk waktu enam bulan ke depan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (28/4/2023).
Keempat orang yang dicegah ke luar negeri adalah tiga bos PT Hamsa Mandiri International, Reza Pahlevi, Maria Giptia, dan Deny Surya AR, serta satu Aparatur Sipil Negara (ASN), Heny Fitriani. Mereka dicegah karena keterangannya sangat dibutuhkan untuk percepatan kelengkapan alat bukti kasus dugaan suap Bupati Kepulauan Meranti.
KPK mengimbau agar para pihak yang dicegah tersebut kooperatif jika dipanggil sebagai saksi. "Kami berharap agar pihak dimaksud nantinya kooperatif hadir dalam setiap agenda pemanggilan tim penyidik KPK," katanya.
Lihat Juga :