Kompolnas Desak Polri Proses Pidana AKBP Achiruddin Hasibuan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional ( Kompolnas ) mendesak Polda Sumatera Utara (Sumut) mengusut dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan AKBP Achiruddin Hasibuan . Mantan Kabag Ops Ditresnarkoba Polda Sumut itu disebut menodongkan senjata api kepada Ken Admiral, korban penganiayaan anak Achiruddin bernama AH.
"Sebelumnya diduga juga terjadi pengeroyokan oleh anak perwira menengah tersebut bersama beberapa kawannya yang mengakibatkan mobil korban rusak, dan ketika korban meminta ganti rugi ke rumah pelaku, ayah pelaku diduga menodongkan senjata api laras panjang ke korban," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (28/4/2023).
Poengky meminta agar penyidik mendalami adanya pihak-pihak yang melakukan pembiaran, sehingga terjadi penganiayaan terhadap korban. Jika AKBP Achiruddin Hasibuan terbukti benar melakukan penodongan senjata api, Poengky meminta agar polisi memprosesnya secara pidana.
"Jika benar demikian, maka ayah tersangka yang merupakan anggota Polri perlu diproses pidana dan diperiksa terkait dugaan pelanggaran kode etik," katanya.
Selain itu, Poengky mengatakan, AKBP Achiruddin Hasibuan terbukti melakukan tindak pidana, maka sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) laik dijatuhkan.
"Jika benar maka yang bersangkutan perlu juga diproses pidana pengancaman dan penyalahgunaan senpi dengan demikian, maka yang bersangkutan diduga melakukan pelanggaran etik berat dan layak dipecat," katanya.
Polda Sumut sendiri telah menetapkan AH, anak AKBP Achiruddin sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan seorang mahasiswa, Ken Admiral yang videonya viral di media sosial (medsos) Twitter. Ironisnya penganiayaan itu dilakukan di hadapan Achiruddin yang turut mengancam korban dengan senjata laras panjang. AKBP Achiruddin kini turut ditahan Propam.
Kasus penganiyaan tersebut, berawal kaca spion mobil korban diduga dirusak oleh pelaku. Kemudian Ken Admiral mendatangi rumah AH untuk meminta pertanggungjawaban. Namun, saat korban sampai di rumah oknum polisi perwira menengah itu, justru dianiaya oleh AH secara membabi buta hingga tersungkur dan bersimbah darah.
"Sebelumnya diduga juga terjadi pengeroyokan oleh anak perwira menengah tersebut bersama beberapa kawannya yang mengakibatkan mobil korban rusak, dan ketika korban meminta ganti rugi ke rumah pelaku, ayah pelaku diduga menodongkan senjata api laras panjang ke korban," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (28/4/2023).
Poengky meminta agar penyidik mendalami adanya pihak-pihak yang melakukan pembiaran, sehingga terjadi penganiayaan terhadap korban. Jika AKBP Achiruddin Hasibuan terbukti benar melakukan penodongan senjata api, Poengky meminta agar polisi memprosesnya secara pidana.
"Jika benar demikian, maka ayah tersangka yang merupakan anggota Polri perlu diproses pidana dan diperiksa terkait dugaan pelanggaran kode etik," katanya.
Selain itu, Poengky mengatakan, AKBP Achiruddin Hasibuan terbukti melakukan tindak pidana, maka sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) laik dijatuhkan.
"Jika benar maka yang bersangkutan perlu juga diproses pidana pengancaman dan penyalahgunaan senpi dengan demikian, maka yang bersangkutan diduga melakukan pelanggaran etik berat dan layak dipecat," katanya.
Polda Sumut sendiri telah menetapkan AH, anak AKBP Achiruddin sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan seorang mahasiswa, Ken Admiral yang videonya viral di media sosial (medsos) Twitter. Ironisnya penganiayaan itu dilakukan di hadapan Achiruddin yang turut mengancam korban dengan senjata laras panjang. AKBP Achiruddin kini turut ditahan Propam.
Kasus penganiyaan tersebut, berawal kaca spion mobil korban diduga dirusak oleh pelaku. Kemudian Ken Admiral mendatangi rumah AH untuk meminta pertanggungjawaban. Namun, saat korban sampai di rumah oknum polisi perwira menengah itu, justru dianiaya oleh AH secara membabi buta hingga tersungkur dan bersimbah darah.
(abd)