6 Fakta Kasus AKBP Achiruddin Tonton Anaknya Aniaya Mahasiswa

Kamis, 27 April 2023 - 16:53 WIB
loading...
6 Fakta Kasus AKBP Achiruddin...
Sedikitnya ada enam fakta tentang AKBP Achiruddin, polisi yang tonton anaknya aniaya mahasiswa. Foto DOK ist
A A A
JAKARTA - Sedikitnya ada enam fakta tentang AKBP Achiruddin , polisi yang tonton anaknya aniaya mahasiswa. Beberapa di antaranya berkaitan dengan jabatannya di kepolisian.

Achiruddin Hasibuan merupakan seorang perwira polisi berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP). Jabatannya di Polda Sumatera Utara adalah sebagai Kepala Bagian Pembinaan Operasi pada Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.


Berikut enam fakta kasus AKBP Achiruddin yang Tonton Anaknya Aniaya Mahasiswa:

1. Dicopot dari Jabatan Direktorat Narkoba Polda Sumut

Usai terbukti melakukan pelanggaran, Kombes Pol Hadi Wahyudi selaku Kepala Bidang Humas Polda Sumut mengatakan bahwa AKBP Achiruddin Hasibuan telah dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Bin Ops Ditnarkoba Polda Sumut. Ia juga mengonfirmasi jika pencopotan tersebut berkaitan dengan penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya, Aditya Hasibuan.

2. Sedang Ditempatkan dalam Tahanan

Kombes Pol Hadi Wahyudi kembali menuturkan jika selain dicopot dari jabatannya, AKBP Achiruddin Hasibuan juga telah ditempatkan dalam tahanan. Hal itu dikarenakan atas tindakannya melakukan pembiaran terhadap penganiayaan yang dilakukan sang anak.

"Iya benar, saudara AH yang sebelumnya menjabat sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut sudah dicopot dan kini nonjob. Yang bersangkutan juga ditempatkan dalam tahanan," ucap Hadi pada Rabu (26/4/2023).

3. Bentuk Ketegasan dari Polri

Keputusan untuk mencopot dan memberikan hukuman kepada AKBP Achiruddin merupakan sebuah bentuk ketegasan dari pihak kepolisian kepada anggotanya yang menodai nama institusinya.

"Ini bentuk ketegasan Kapolda Sumut bahwa tidak mentolerir setiap perilaku dan tindakan oknum yang mencederai nama baik Polri," ujar Kombes Hadi.


4. Melanggar Kode Etik Polisi

Kombes Hadi juga mengatakan jika AKBP Achiruddin telah terbukti melanggar kode etik dari Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri dalam kasus penganiayaan yang dilakukan putranya.

Dalam aturan tersebut, telah menyatakan jika setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut. Sehingga, AKBP Achiruddin secara sah bersalah karena tindakannya yang membiarkan anaknya melakukan tindakan kriminal.

5. Kasus Terungkap Melalui Videonya yang Viral

Terungkapnya kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Aditya Hasibuan bermula ketika videonya viral di media sosial. Video kekerasan oleh Aditya diunggah oleh akun Twitter @mazzini_gsp pada Selasa (25/4/2023).

Dalam video yang telah tersebar, terlihat Aditya yang berada di atas tubuh Ken Admiral. Ia kerap kali membenturkan kepala Ken hingga berdarah ke lantai.

6. Penganiayaan dilakukan di Rumah AKBP Achiruddin

Diketahui, Peristiwa penganiayaan yang menimpa Ken Admiral terjadi di rumah oknum perwira polisi itu tepatnya di Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, pada Kamis, 22 Desember 2022 dini hari, sekira pukul 02.30 WIB.
(bim)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kapolri Pimpin Upacara...
Kapolri Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 13 Perwira Tinggi, Berikut Nama-namanya
SPPG Polri di Pejaten...
SPPG Polri di Pejaten Dikunjungi Rockefeller Foundation-Asian Development Bank
Kapolri Perwirakan Aiptu...
Kapolri Perwirakan Aiptu Jimmi Farma Polisi Pemilik Pesantren Gratis
Audiensi dengan Kompolnas,...
Audiensi dengan Kompolnas, Serdik Sespimmen 65 Ingin Perdalam Wawasan Kepemimpinan
Setelah Sowan Jokowi,...
Setelah Sowan Jokowi, Serdik Sespimmen Polri Kunjungi Kompolnas
Serdik Sespimmen Polri...
Serdik Sespimmen Polri Sowan ke Solo, Bukti Nyata Kedekatan Polisi dan Jokowi?
Daftar 36 Kapolda se-Indonesia...
Daftar 36 Kapolda se-Indonesia setelah Mutasi April 2025, Ada yang Baru Menjabat Bulan Ini
RKUHAP Diyakini Tak...
RKUHAP Diyakini Tak Akan Jadikan Kepolisian dan Kejaksaan Tumpang Tindih Tangani Perkara
Terima Kunjungan Serdik...
Terima Kunjungan Serdik Sespimmen Polri di Solo, Jokowi: Mereka Tanya Leadership dan Urusan ke Depan
Rekomendasi
Lebih dari Sekadar Layar,...
Lebih dari Sekadar Layar, HUAWEI Mate XT dan X6 Mengantarkan Era Keemasan Ponsel Lipat
Perkuat Komunikasi BUMN...
Perkuat Komunikasi BUMN lewat Optimalisasi Medsos dan AI Sejalan dengan Komitmen PTPN
Pertina Dicoret Komite...
Pertina Dicoret Komite Olimpiade Indonesia, Bagaimana Nasib Tinju Indonesia di Multievent Dunia?
Berita Terkini
Mutasi TNI Akhir April...
Mutasi TNI Akhir April 2025, 5 Pati TNI AL Digeser Jadi Staf Khusus KSAL
41 menit yang lalu
Mantan Ketum Iwakum...
Mantan Ketum Iwakum Andi Saputra Dilantik sebagai Hakim Ad Hoc Tipikor
1 jam yang lalu
KPK Tetapkan Tiga Tersangka...
KPK Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dinas PU Mempawah
2 jam yang lalu
Bertemu Dubes India,...
Bertemu Dubes India, Prabowo Belasungkawa Atas Serangan Terorisme di Kashmir
2 jam yang lalu
KPK Sita 65 Bidang Tanah...
KPK Sita 65 Bidang Tanah Terkait Kasus Dugaan Korupsi Jalan Tol Trans Sumatera
3 jam yang lalu
Iperindo Optimistis...
Iperindo Optimistis Industri Galangan Kapal Nasional Mampu Hadapi Banyak Tantangan
4 jam yang lalu
Infografis
3 Fakta Ledakan Pelabuhan...
3 Fakta Ledakan Pelabuhan Terbesar Iran yang Menggemparkan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved