6 Fakta Kasus AKBP Achiruddin Tonton Anaknya Aniaya Mahasiswa
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sedikitnya ada enam fakta tentang AKBP Achiruddin , polisi yang tonton anaknya aniaya mahasiswa. Beberapa di antaranya berkaitan dengan jabatannya di kepolisian.
Achiruddin Hasibuan merupakan seorang perwira polisi berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP). Jabatannya di Polda Sumatera Utara adalah sebagai Kepala Bagian Pembinaan Operasi pada Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.
"Iya benar, saudara AH yang sebelumnya menjabat sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut sudah dicopot dan kini nonjob. Yang bersangkutan juga ditempatkan dalam tahanan," ucap Hadi pada Rabu (26/4/2023).
"Ini bentuk ketegasan Kapolda Sumut bahwa tidak mentolerir setiap perilaku dan tindakan oknum yang mencederai nama baik Polri," ujar Kombes Hadi.
Dalam aturan tersebut, telah menyatakan jika setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut. Sehingga, AKBP Achiruddin secara sah bersalah karena tindakannya yang membiarkan anaknya melakukan tindakan kriminal.
Dalam video yang telah tersebar, terlihat Aditya yang berada di atas tubuh Ken Admiral. Ia kerap kali membenturkan kepala Ken hingga berdarah ke lantai.
Achiruddin Hasibuan merupakan seorang perwira polisi berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP). Jabatannya di Polda Sumatera Utara adalah sebagai Kepala Bagian Pembinaan Operasi pada Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.
Berikut enam fakta kasus AKBP Achiruddin yang Tonton Anaknya Aniaya Mahasiswa:
1. Dicopot dari Jabatan Direktorat Narkoba Polda Sumut
Usai terbukti melakukan pelanggaran, Kombes Pol Hadi Wahyudi selaku Kepala Bidang Humas Polda Sumut mengatakan bahwa AKBP Achiruddin Hasibuan telah dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Bin Ops Ditnarkoba Polda Sumut. Ia juga mengonfirmasi jika pencopotan tersebut berkaitan dengan penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya, Aditya Hasibuan.2. Sedang Ditempatkan dalam Tahanan
Kombes Pol Hadi Wahyudi kembali menuturkan jika selain dicopot dari jabatannya, AKBP Achiruddin Hasibuan juga telah ditempatkan dalam tahanan. Hal itu dikarenakan atas tindakannya melakukan pembiaran terhadap penganiayaan yang dilakukan sang anak."Iya benar, saudara AH yang sebelumnya menjabat sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut sudah dicopot dan kini nonjob. Yang bersangkutan juga ditempatkan dalam tahanan," ucap Hadi pada Rabu (26/4/2023).
3. Bentuk Ketegasan dari Polri
Keputusan untuk mencopot dan memberikan hukuman kepada AKBP Achiruddin merupakan sebuah bentuk ketegasan dari pihak kepolisian kepada anggotanya yang menodai nama institusinya."Ini bentuk ketegasan Kapolda Sumut bahwa tidak mentolerir setiap perilaku dan tindakan oknum yang mencederai nama baik Polri," ujar Kombes Hadi.
Baca Juga
4. Melanggar Kode Etik Polisi
Kombes Hadi juga mengatakan jika AKBP Achiruddin telah terbukti melanggar kode etik dari Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri dalam kasus penganiayaan yang dilakukan putranya.Dalam aturan tersebut, telah menyatakan jika setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut. Sehingga, AKBP Achiruddin secara sah bersalah karena tindakannya yang membiarkan anaknya melakukan tindakan kriminal.
5. Kasus Terungkap Melalui Videonya yang Viral
Terungkapnya kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Aditya Hasibuan bermula ketika videonya viral di media sosial. Video kekerasan oleh Aditya diunggah oleh akun Twitter @mazzini_gsp pada Selasa (25/4/2023).Dalam video yang telah tersebar, terlihat Aditya yang berada di atas tubuh Ken Admiral. Ia kerap kali membenturkan kepala Ken hingga berdarah ke lantai.
6. Penganiayaan dilakukan di Rumah AKBP Achiruddin
Diketahui, Peristiwa penganiayaan yang menimpa Ken Admiral terjadi di rumah oknum perwira polisi itu tepatnya di Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, pada Kamis, 22 Desember 2022 dini hari, sekira pukul 02.30 WIB.(bim)