Mahfud MD Tak Libatkan KPK dalam Pembentukan Satgas TPPU, Kenapa?
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD akan membentuk Satgas Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna menguak dana janggal sebesar Rp349 Triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Mahfud mengungkapkan ia akan melibatkan pihak eksternal dalam keanggotaan Satgas tersebut. Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan ikut serta.
"KPK tidak ikut karena dia ada di luar kita," ujar Mahfud saat ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (27/4/2023).
Namun Mahfud menjelaskan bahwa dirinya telah berkomunikasi dengan Ketua KPK Firli Bahuri agar tetap menindaklanjuti dugaan kasus TPPU sesuai dengan kewenangannya.
"Tapi saya sudah koordinasi dengan Pak Firli. Pak Firli akan menindaklanjuti sesuai dengan kewenangan KPK tanpa harus ikut tim (Satgas TPPU)," jelasnya.
Di sisi lain, banyak yang mempertanyakan tentang efektivitas Satgas. Pasalnya, dugaan tindakan TPPU terjadi di Kemenkeu, namun lembaga tersebut tetap ikut serta dalam Satgas.
Mahfud kemudian menjelaskan ihwal hal itu. Berdasarkan undang-undang, kata Mahfud, jika tindak pidana yang menyangkut soal pajak dan bea cukai, penyidiknya memang berasal dari Kemenkeu.
"Yaitu Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cuka, itu penyidiknya. Memang banyak yang 'wah itu jeruk makan jeruk. Masa mau meriksa diri sendiri?'. Ndak juga karena nanti ini akan melibatkan banyak institusi," paparnya.
"Dan yang dari luar kita undang juga sebagai narasumber, bukan sebagai orang yang menindaklanjuti secara yuridis projustisia karena tidak boleh selain polisi, jaksa, Ditjen Bea Cukai, Ditjen Pajak, hanya itu yang boleh melakukan tindakan itu," tutupnya.
Mahfud mengungkapkan ia akan melibatkan pihak eksternal dalam keanggotaan Satgas tersebut. Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan ikut serta.
"KPK tidak ikut karena dia ada di luar kita," ujar Mahfud saat ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (27/4/2023).
Namun Mahfud menjelaskan bahwa dirinya telah berkomunikasi dengan Ketua KPK Firli Bahuri agar tetap menindaklanjuti dugaan kasus TPPU sesuai dengan kewenangannya.
"Tapi saya sudah koordinasi dengan Pak Firli. Pak Firli akan menindaklanjuti sesuai dengan kewenangan KPK tanpa harus ikut tim (Satgas TPPU)," jelasnya.
Di sisi lain, banyak yang mempertanyakan tentang efektivitas Satgas. Pasalnya, dugaan tindakan TPPU terjadi di Kemenkeu, namun lembaga tersebut tetap ikut serta dalam Satgas.
Mahfud kemudian menjelaskan ihwal hal itu. Berdasarkan undang-undang, kata Mahfud, jika tindak pidana yang menyangkut soal pajak dan bea cukai, penyidiknya memang berasal dari Kemenkeu.
"Yaitu Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cuka, itu penyidiknya. Memang banyak yang 'wah itu jeruk makan jeruk. Masa mau meriksa diri sendiri?'. Ndak juga karena nanti ini akan melibatkan banyak institusi," paparnya.
"Dan yang dari luar kita undang juga sebagai narasumber, bukan sebagai orang yang menindaklanjuti secara yuridis projustisia karena tidak boleh selain polisi, jaksa, Ditjen Bea Cukai, Ditjen Pajak, hanya itu yang boleh melakukan tindakan itu," tutupnya.
(kri)