Mahfud MD Tak Libatkan KPK dalam Pembentukan Satgas TPPU, Kenapa?
Jum'at, 28 April 2023 - 09:22 WIB
loading...
Menko Polhukam Mahfud MD akan membentuk Satgas Pemberantasan TPPU guna menguak dana janggal sebesar Rp349 Triliun di lingkungan Kemenkeu. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD akan membentuk Satgas Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna menguak dana janggal sebesar Rp349 Triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Mahfud mengungkapkan ia akan melibatkan pihak eksternal dalam keanggotaan Satgas tersebut. Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan ikut serta.
Baca juga: Mahfud MD Gelar Rapat Pembentukan Satgas TPPU Hari Ini
"KPK tidak ikut karena dia ada di luar kita," ujar Mahfud saat ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (27/4/2023).
Namun Mahfud menjelaskan bahwa dirinya telah berkomunikasi dengan Ketua KPK Firli Bahuri agar tetap menindaklanjuti dugaan kasus TPPU sesuai dengan kewenangannya.
"Tapi saya sudah koordinasi dengan Pak Firli. Pak Firli akan menindaklanjuti sesuai dengan kewenangan KPK tanpa harus ikut tim (Satgas TPPU)," jelasnya.
Mahfud mengungkapkan ia akan melibatkan pihak eksternal dalam keanggotaan Satgas tersebut. Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan ikut serta.
Baca juga: Mahfud MD Gelar Rapat Pembentukan Satgas TPPU Hari Ini
"KPK tidak ikut karena dia ada di luar kita," ujar Mahfud saat ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (27/4/2023).
Namun Mahfud menjelaskan bahwa dirinya telah berkomunikasi dengan Ketua KPK Firli Bahuri agar tetap menindaklanjuti dugaan kasus TPPU sesuai dengan kewenangannya.
"Tapi saya sudah koordinasi dengan Pak Firli. Pak Firli akan menindaklanjuti sesuai dengan kewenangan KPK tanpa harus ikut tim (Satgas TPPU)," jelasnya.
Lihat Juga :