Mengintip Koleksi Kendaraan AKBP Achiruddin yang Tidak Masuk LHKPN
Kamis, 27 April 2023 - 11:23 WIB
loading...
AKBP Achiruddin Hasibuan merupakan perwira polisi yang tengah menjadi sorotan masyarakat. Foto DOK ist
A
A
A
JAKARTA - AKBP Achiruddin Hasibuan merupakan perwira polisi yang tengah menjadi sorotan masyarakat. Hal itu terjadi usai dirinya diduga ikut andil dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya Aditya Hasibuan.
Keduanya kini telah menjalani hukuman atas kasus tersebut. Namun, tak sedikit yang penasaran dengan harta kekayaan milik AKBP Achiruddin.
Berdasar laporan LHKPN KPK yang terakhir dilaporkan pada 24 Maret 2021 lalu, AKBP Achiruddin diketahui memiliki total kekayaan mencapai Rp 467.000.000.
Baca juga: Terbukti Langgar Kode Etik Terkait Kasus Penganiayaan, AKBP Achiruddin Ditempatkan dalam Tahanan
Hal janggal mulai terbongkar ketika akun twitter @PartaiSocmed mengunggah gaya hidup perwira polisi yang bertugas di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut itu.
Diketahui bahwa AKBP Achiruddin kerap membagikan foto terkait gaya hidupnya melalui akun instagram @achiruddinhasibuan.
Mulai dari memamerkan motor Harley Davidson hingga motor cross. Anehnya dua kendaraan tersebut tidak tercatat dalam laporan LHKPN.
Keduanya kini telah menjalani hukuman atas kasus tersebut. Namun, tak sedikit yang penasaran dengan harta kekayaan milik AKBP Achiruddin.
Berdasar laporan LHKPN KPK yang terakhir dilaporkan pada 24 Maret 2021 lalu, AKBP Achiruddin diketahui memiliki total kekayaan mencapai Rp 467.000.000.
Baca juga: Terbukti Langgar Kode Etik Terkait Kasus Penganiayaan, AKBP Achiruddin Ditempatkan dalam Tahanan
Hal janggal mulai terbongkar ketika akun twitter @PartaiSocmed mengunggah gaya hidup perwira polisi yang bertugas di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut itu.
Diketahui bahwa AKBP Achiruddin kerap membagikan foto terkait gaya hidupnya melalui akun instagram @achiruddinhasibuan.
Mulai dari memamerkan motor Harley Davidson hingga motor cross. Anehnya dua kendaraan tersebut tidak tercatat dalam laporan LHKPN.
Lihat Juga :