DJKI Sejahterakan Penulis melalui Surat Pencatatan Ciptaan

Rabu, 26 April 2023 - 17:00 WIB
loading...
A A A
“Secara negara, para penulis atau kreator yang telah mendaftarkan ciptaannya tercatat secara resmi sebagai penulis dari karya tersebut. Surat Pencatatan Ciptaan yang dimiliki nantinya bisa menjadi perisai bagi para penulis saat terjadinya sengketa,” ujar Anggoro, Rabu, 26 April 2023.

Di samping itu, Anggoro juga menyampaikan bahwa selain menjadi perisai bagi penulis, Surat Pencatatan Ciptaan juga bisa digunakan sebagai jaminan hak moral dan hak ekonomis penulis untuk karya-karyanya, baik bagi karya yang dilisensikan maupun tidak.

“Sampai saat ini DJKI telah memberikan edukasi serta sosialisasi terkait pentingnya Hak Cipta kepada masyarakat, dan saat ini kami sedang menyusun Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) yang mengatur tentang pengelolaan royalti buku dan karya lainnya,” kata Anggoro.

“Nanti dari peraturan ini akan ada turunan penetapan besaran tarif yang harus dikenakan kepada para pengguna karya untuk membayar royalti atas buku dan karya tulis lainnya yang digandakan atau diperbanyak dengan berbagai cara. Namun, hal ini masih dalam diskusi teknis,” ujarnya.

Lebih lanjut, Anggoro menyampaikan pada Permenkumham ini juga tidak hanya akan mengatur karya tulis fisik saja, tetapi akan mengatur ketentuan royalti karya tulis digital. Pemungutan royalti buku dari luar negeri juga akan diatur dalam Permenkumham ini.

Di dunia internasional sebenarnya terdapat suatu mekanisme berupa hak pinjaman publik (Public Lending Rights atau PLR) yang merupakan sistem dimana para penulis diberikan royalti oleh pemerintah untuk setiap buku ciptaan mereka yang dipinjamkan dari perpustakaan publik. Sistem ini bertujuan untuk memberikan insentif kepada penulis untuk menghasilkan karya-karya berkualitas yang dapat diakses oleh masyarakat secara luas.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Akan Atur Royalti Dalam...
Akan Atur Royalti Dalam UU, Baleg DPR: Karya Jurnalistik juga Miliki Hak Cipta
Bangun Integrasi Hukum...
Bangun Integrasi Hukum dan Seni Lewat Pustaka Nada
Dewan Pers dan Konstituen...
Dewan Pers dan Konstituen Matangkan Usulan Pengaturan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta
RUU Hak Cipta Atur Hak...
RUU Hak Cipta Atur Hak Eksklusif Karya Jurnalistik
Polemik RUU Hak Cipta,...
Polemik RUU Hak Cipta, Once PDIP: Perlu Aturan Mengenai Pengawasan Pelaksanaan
Sidang SCCR Ke-47, Proposal...
Sidang SCCR Ke-47, Proposal Indonesia Didukung Banyak Negara dan Kelompok Regional Besar
Dituding Langgar Hak...
Dituding Langgar Hak Cipta, Syahravi Resmi Laporkan Fariz RM ke Polda Metro Jaya
Revisi UU Hak Cipta...
Revisi UU Hak Cipta Dikhawatirkan Bebani UMKM hingga Startup
Rossa Kembali ke Bareskrim,...
Rossa Kembali ke Bareskrim, Laporkan Pelanggaran Hak Cipta Lagu di Media Sosial
Rekomendasi
Di Balik Penghargaan...
Di Balik Penghargaan CCEPC Indonesia, Gao Hai Komitmen Bangun Kemitraan Jangka Panjang
Kenyamanan Menginap...
Kenyamanan Menginap di Berbagai Pilihan Hotel yang Favorit
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
Berita Terkini
90 AKBP Dapat Promosi...
90 AKBP Dapat Promosi Jabatan Jadi Kombes Pol pada Mutasi Juni 2026, Ini Namanya
Samin Tan Cs Segera...
Samin Tan Cs Segera Disidang Kasus Korupsi Tambang
Abdullah Alkatiri Yakin...
Abdullah Alkatiri Yakin JPU Tidak Bakal Mendakwa Ulang Dokter Tifa
Momen Keakraban Cak...
Momen Keakraban Cak Imin, Dasco, dan Angela Tanoesoedibjo di Harlah ke-28 PKB
Hadiri Harlah ke-28...
Hadiri Harlah ke-28 PKB, Partai Perindo Ajak Kolaborasi Bangun Ekonomi Kerakyatan
Prabowo Singgung Londo...
Prabowo Singgung Londo Ireng: Sekarang Pakai Baju Wartawan, Pengamat, hingga LSM
Infografis
3 Keutamaan Surat Al...
3 Keutamaan Surat Al Mulk, Bisa Jadi Syafaat Kelak di Hari Kiamat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved