Dirut BUMN Bawa Senpi, Pengamat: Harus Ditelusuri Izinnya

Rabu, 26 April 2023 - 13:11 WIB
loading...
Dirut BUMN Bawa Senpi,...
Polisi didesak menelusuri izin kepemilikan senpi Dirut PT Berdikari (Persero) Harry Warganegara. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktur Utama (Dirut) PT Berdikari (Persero) Harry Warganegara diketahui memiliki senjata api . Sang pemilik mengklaim memiliki izin.

Pengamat kepolisian Bambang Rukminto meminta agar klaim tersebut ditelusuri. Ini untuk memastikan apakah kepemilikan pistol kaliber 32 battle Army tersebut masih berlaku atau tidak.

"Terkait senpi Direktur BUMN itu harus ditelusuri izin dan penggunaannya sehingga bisa meletus di bandara. Apakah izin kepemilikannya masih berlaku?" kata pengamat daru Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) ini, dihubungi Rabu (26/4/2023).

Baca juga: Sulitnya Mengontrol Senpi Ilegal

Bambang menjelaskan, sebenarnya warga sipil diperbolehkan atas kepemilikan senjata api non organik. Namun penggunaannya harus diawasi secara ketat, seperti hanya untuk kepentingan olahraga, pengamanan terbatas, atau bisa digunakan di luar wilayah-wilayah tertentu melalui izin kepolisian.

Dalam hal ini, kata Bambang, kepentingan Harry Warganegara harus dipertanyakan hingga membawa senjata api. "Atau apakah izin penggunaan dan peruntukannya sehingga bisa dibawa ke mana?" ucapnya.

Jika ternyata ditemukan pelanggaran dalam kepemilikan senjata api tersebut. Maka, kata Bambang, Harry Warganegara dapat diberi sanksi sesusai dengan undang-undang darurat No 12 Tahun 1951. "Kalau terjadi pelanggaran, tentunya bisa diberi sanksi sesuai undang-undang darurat tadi," katanya.

Kepemilikan senjata api secara umum diatur dalam Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 yang bersifat pidana. Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 disebutkan:

"Barangsiapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun."



Dari ketentuan pasal di atas, kata Bambang, terdapat cakupan yang luas mengenai kepemilikan senjata api yang diancam pidana, mulai dari membuat hingga mengeluarkan dari Indonesia suatu senjata api.

"Apabila kepemilikan senjata api di atas dilakukan tanpa hak (tanpa alas hak yang sah, digolongkan sebagai tindak pidana) maka dapat dijatuhkan sanksi pidana berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara hingga 20 tahun," katanya.

"Tanpa hak sebagai suatu kualifikasi pasal ancaman pidana di atas, dapat diartikan juga sebagai perbuatan melawan hukum dalam pidana. Tanpa hak di sini berarti bahwa pemilik senjata api itu tidak mempunyai kewenangan untuk memilikinya, atau tidak memiliki izin kepemilikan," sambungnya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Chatib Basri di Ajang...
Chatib Basri di Ajang Perang Ideologi Ekonomi
Presiden Prabowo Bekali...
Presiden Prabowo Bekali 400 Calon Pemimpin Perusahaan BUMN di PFLP 2026
Menggugat Ilusi Kapitalisme...
Menggugat Ilusi Kapitalisme Negara
Serikat Pekerja Dukung...
Serikat Pekerja Dukung Restrukturisasi BUMN tapi Harus Hindari PHK
Eks Dirut Inhutani V...
Eks Dirut Inhutani V Divonis 4 Tahun Penjara, Hal Memberatkan karena Merusak Integritas BUMN
DPR: Konflik AS-Iran...
DPR: Konflik AS-Iran Jadi Ujian bagi BUMN Energi, Mitigasi Harus Serius!
Merger BUMN Karya Mundur...
Merger BUMN Karya Mundur ke Kuartal IV-2026, BP BUMN Ungkap Alasannya
Heboh Kabar Direksi...
Heboh Kabar Direksi PLN Dirombak, Bos BP BUMN Buka Suara
Ekonom Sarankan PT DSI...
Ekonom Sarankan PT DSI Jadi Pengawas Ekspor SDA, Bukan Eksportir Tunggal
Rekomendasi
Meta Akui Chatbot AI...
Meta Akui Chatbot AI Menyebabkan Ribuan Akun Instagram Diretas
BKI dan ASDP Perkuat...
BKI dan ASDP Perkuat Sinergi Keselamatan Kerja Melalui Audit SMK3
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
Berita Terkini
2 Mobil Porsche Disita...
2 Mobil Porsche Disita KPK dari Rumah Silmy Karim Tidak Ada di LHKPN, Unsur TPPU Didalami
KPK Konfirmasi Hasil...
KPK Konfirmasi Hasil Penggeledahan dalam Pemeriksaan Perdana Silmy Karim sebagai Tersangka
Buku Presiden Solusi...
Buku Presiden Solusi Catat 108 Kebijakan, Qodari: Prabowo Menyasar Akar Persoalan Bangsa
Profesor Ahli Gizi dan...
Profesor Ahli Gizi dan Dokter Anak Bakal Direkrut sebagai Dewan Pengarah BGN
10 Orang Termasuk Bupati...
10 Orang Termasuk Bupati Edison Kena OTT KPK, Uang Ratusan Juta Disita
5 Jenderal dengan Karier...
5 Jenderal dengan Karier Paling Moncer hingga Menjadi Panglima TNI
Infografis
Mampukah John Herdman...
Mampukah John Herdman Bawa Timnas Indonesia ke Panggung Dunia?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved