Praka ANG Penendang Motor Ibu Bonceng Anak Ditahan

Selasa, 25 April 2023 - 15:07 WIB
loading...
Praka ANG Penendang Motor Ibu Bonceng Anak Ditahan
Kapuspen TNI Laksamana Muda TNI Julius Widjojono mengatakan pelaku penendang motor ibu-ibu, yakni Praka inisial ANG sudah ditangkap dan dilakukan penahanan. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda TNI Julius Widjojono mengatakan pelaku penendang motor ibu-ibu, yakni Praka inisial ANG sudah ditangkap dan dilakukan penahanan.

Anggota Detasemen Pertahanan Udara 471 (Denhanud 471) Kopasgat itu, kata Julius, juga diberikan sanksi disiplin. "Akibat perbuatannya, Praka ANG sudah ditahan dan mendapatkan hukuman disiplin dari atasannya," ujar Julius kepada wartawan, Selasa (25/4/2023).



"Sementara itu Komandan Detasemen Pertahanan Udara (Dandenhanud) 471 juga sedang mencari ibu tersebut untuk meminta maaf secara langsung," sambungnya.



Sebagai informasi, peristiwa penendangan pemotor oleh oknum TNI itu terjadi pada hari Senin 24 April 2024 di Jalan Jatiwarna Bekasi, Jawa Barat.

Dalam rekaman video berdurasi 12 detik yang direkam pengendara mobil, terlihat seorang prajurit TNI yang sedang mengendarai motornya mendekati seorang pemotor ibu-ibu berboncengan dengan anak-anak.

Oknum prajurit TNI tersebut lantas mendekati sang ibu yang sama-sama berjalan pelan, kemudian langsung menendang dan meninggalkan begitu saja.

Sebelumnya, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menyoroti peristiwa pemotor ibu-ibu bersama anaknya yang ditendang oknum anggota TNI di Jatiwarna Pondok Gede, Bekasi. Panglima TNI menyampaikan permintaan maaf atas insiden tersebut.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda Julius Widjojono mengatakan Laksamana Yudo Margono meminta maaf atas arogansi oknum TNI. "Panglima TNI atas nama segenap prajurit TNI mohon maaf adanya perilaku arogan yang ditampilkan oknum TNI tersebut," kata Julius, Selasa (25/4/2023).



Pihaknya, juga telah menindak tegas pelaku yang merupakan anggota Detasemen Pertahanan Udara (Denhanud) 471 Kopasgat berpangkat Praka berinisial ANG. "Selanjutnya akan memberikan sanksi tegas kepada yang bersangkutan," ucapnya.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0993 seconds (0.1#10.140)