Purnawirawan Pati TNI-Polri Kritik Manuver Politik Moeldoko Ajukan PK ke MA
loading...
A
A
A
Ediwan mengatakan, forum ini berharap keputusan MA bisa dikeluarkan dalam waktu yang relatif singkat agar tidak mengganggu proses tahapan Pemilu 2024 yang telah ditetapkan dan sedang berjalan. Selain itu, tidak ada peserta pemilu yang dirugikan akibat keterlambatan dikeluarkannya keputusan MA.
“Keputusan MA hendaknya bisa memberikan pendidikan politik kepada masyarakat yang benar, dan hendaknya pula mempertimbangkan dampak yang ditimbulkan atau pengaruhnya terhadap pembinaan personel di TNI dan Polri, terutama terhadap pembinaan disiplin prajurit, untuk selalu taat pada peraturan dan hukum yang berlaku," tegasnya.
Seperti diketahui, sejak dinyatakan ditolak oleh pemerintah, KSP Moeldoko dan kelompoknya sudah 16 kali mengajukan gugatan dari tingkat pengadilan negeri sampai Mahkamah Agung, namun hasilnya selalu kalah.
Dalam permohonan PK kali ini, kuasa hukum KSP Moeldoko mengklaim punya bukti-bukti baru, tapi setelah diteliti, bukti-bukti ini tidak ada yang baru dan semuanya pernah ditolak dalam sidang Mahkamah Agung sebelumnya.
Lihat Juga: MA Kasih Lampu Hijau Kejagung Periksa Hakim Soesilo yang Sepakat Ronald Tannur Divonis Bebas
“Keputusan MA hendaknya bisa memberikan pendidikan politik kepada masyarakat yang benar, dan hendaknya pula mempertimbangkan dampak yang ditimbulkan atau pengaruhnya terhadap pembinaan personel di TNI dan Polri, terutama terhadap pembinaan disiplin prajurit, untuk selalu taat pada peraturan dan hukum yang berlaku," tegasnya.
Seperti diketahui, sejak dinyatakan ditolak oleh pemerintah, KSP Moeldoko dan kelompoknya sudah 16 kali mengajukan gugatan dari tingkat pengadilan negeri sampai Mahkamah Agung, namun hasilnya selalu kalah.
Dalam permohonan PK kali ini, kuasa hukum KSP Moeldoko mengklaim punya bukti-bukti baru, tapi setelah diteliti, bukti-bukti ini tidak ada yang baru dan semuanya pernah ditolak dalam sidang Mahkamah Agung sebelumnya.
Lihat Juga: MA Kasih Lampu Hijau Kejagung Periksa Hakim Soesilo yang Sepakat Ronald Tannur Divonis Bebas
(cip)