KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Meranti M Adil Cs

Selasa, 18 April 2023 - 08:23 WIB
loading...
KPK Perpanjang Masa...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Kepulauan Meranti M Adil (MA) dan dua tersangka lainnya. Foto/ANTARA
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Kepulauan Meranti M Adil (MA). Adil merupakan tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemotongan anggaran hingga penerimaan suap terkait jasa fee umrah.

Selain Adil, KPK juga menambah masa tahanan untuk dua tersangka lainnya yakni, Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti Fitria Nengsih (FN) serta Pemeriksa Muda Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau M Fahmi Aressa (MFA).



"Dilakukan perpanjangan masa penahanan tersangka MA dkk untuk masing-masing selama 40 hari kedepan, terhitung 27 April 2023 sampai 5 Juni 2023 di Rutan KPK," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (18/4/2023).

Ali menjelaskan perpanjangan masa penahanan dilakukan karena tim penyidik masih butuh waktu untuk melengkapi berkas penyidikan para tersangka. Ke depannya, KPK masih akan mengagendakan pemeriksaan terhadap para saksi.

"Saat ini, tim penyidik terus melakukan pengumpulan alat bukti diantaranya dengan menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi untuk mendalami motif dari tersangka MA dkk memberi dan menerima suap di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti," pungkasnya.

KPK telah menetapkan Bupati Kepulauan Meranti M Adil sebagai tersangka. Adil ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih; serta Pemeriksa Muda Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau, M Fahmi Aressa.

Adil dijerat dengan tiga kasus sekaligus. Pertama, Adil diduga telah melakukan korupsi terkait pemotongan Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang Persediaan (GUP) dengan kisaran 5% sampai 10% untuk setiap SKPD. Pemotongan anggaran tersebut disamarkan Adil seolah-olah sebagai utang.

Kasus kedua, yakni terkait dugaan korupsi penerimaan fee dari jasa travel umrah. Adil diduga menerima fee Rp1,4 miliar dari perusahaan travel umrah, PT Tanur Muthmainnah melalui Fitria Nengsih. Fitria Nengsih juga merupakan Kepala Cabang PT Tanur Muthmainnah.



Ketiga, berkaitan kasus dugaan suap pengondisian pemeriksaan keuangan pada 2022 di Pemkab Kepulauan Meranti. Adil diduga telah menyuap M Fahmi Aressa senilai Rp1,1 miliar agar Pemkab Kepuasan Meranti mendapatkan status predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2104 seconds (0.1#10.140)