Endar Priantoro Tegaskan Masih Ditugaskan Kapolri di KPK
Senin, 17 April 2023 - 20:53 WIB
loading...
A
A
A
Dalam surat itu, Firli menyerahkan Endar bertugas kembali di Polri. Surat Firli dikuatkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal KPK tertanggal 31 Maret 2023 Nomor 152/KP.07.00/50/03/2023 tentang Pemberhentian dengan Hormat Pegawai Negeri yang ditugaskan pada KPK yang ditandatangani oleh Sekjen KPK Cahya H. Harefa.
Bagi Endar, surat Kapolri telah mengukuhkan dirinya masih menjabat sebagai Direktur Lidik KPK. Apalagi, Firli melayangkan surat pengembaliannya itu lebih lama dari surat Kapolri.
"Surat perintah (Kapolri) itu sudah mendahului tanggal 29 (Maret) itu SK tanggal 31 (Maret). Sekarang memang saya tidak aktif karena saya ada tugas yang lain, yang harus saya lakukan. Sehingga tidak setiap hari saya ada di KPK," ujar Endar.
Bagi Endar, surat Kapolri telah mengukuhkan dirinya masih menjabat sebagai Direktur Lidik KPK. Apalagi, Firli melayangkan surat pengembaliannya itu lebih lama dari surat Kapolri.
"Surat perintah (Kapolri) itu sudah mendahului tanggal 29 (Maret) itu SK tanggal 31 (Maret). Sekarang memang saya tidak aktif karena saya ada tugas yang lain, yang harus saya lakukan. Sehingga tidak setiap hari saya ada di KPK," ujar Endar.
(rca)