Ombudsman Telaah Aduan Brigjen Endar: Kalau Pimpinan Oke, Lanjut ke Pemeriksaan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ombudsman segera menindaklanjuti pengaduan Brigjen Endar Priantoro soal dugaan maladministrasi dalam proses pemberhentiannya sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini disampaikan Ombudsman setelah menerima pengaduan resm Endar pada hari ini.
Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng mengatakan, tindak lanjut aduan Endar dilakukan setelah proses telaah selesai. Telaah dilakukan Kepala Keasistenan Utama Pengaduan Masyarakat Ombusman untuk melihat terpenhinya syarat formiil atau materiil aduan.
"Setelah itu akan dilanjutkan ke meja pimpinan, ke saya dan teman-teman sebagai pimpinan yang lain untuk memutuskan apakah kasus ini memang bisa kita proses lebih lanjut dalam kerangka pemeriksaan," terang Endi di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Senin (17/4/2023).
Bila pimpinan menyetujui laporan ditindaklanjuti, kata Endi, pihaknya langsung akan melakukan pemeriksaan ke sejumlah pihak. Kendati begitu, Endi enggan membeberkan temuan awal laporan tersebut.
"Hasilnya tentu akan disampaikan ke KPK sebagai terlapor dan tentu kepada Pak Endar sebagai pelapor," terang Endi.
"Apa pun hasilnya nanti, merupakan penyelesaian terbaik dan dapat diterima oleh berbagai pihak, apakah perlapor, terlapor, maupun pihak-pihak lainnya," tambahnya.
Endar resmi melayangkan aduan atas pencopotannya secara resmi pada 17 April 2023 hari ini. Endar menegaskan, sikapnya ini untuk mencegah penyalahgunaan wewenang serta mempertahankan indepedensi penegak hukum
"Pengajuan laporan tertulis ini adalah bentuk sikap saya untuk mencegah agar penyalahgunaan kewenangan tidak dibiarkan dan independensi penegakan hukum haruslah dipertahankan," kata Endar di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Senin (17/4/2023).
Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng mengatakan, tindak lanjut aduan Endar dilakukan setelah proses telaah selesai. Telaah dilakukan Kepala Keasistenan Utama Pengaduan Masyarakat Ombusman untuk melihat terpenhinya syarat formiil atau materiil aduan.
"Setelah itu akan dilanjutkan ke meja pimpinan, ke saya dan teman-teman sebagai pimpinan yang lain untuk memutuskan apakah kasus ini memang bisa kita proses lebih lanjut dalam kerangka pemeriksaan," terang Endi di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Senin (17/4/2023).
Bila pimpinan menyetujui laporan ditindaklanjuti, kata Endi, pihaknya langsung akan melakukan pemeriksaan ke sejumlah pihak. Kendati begitu, Endi enggan membeberkan temuan awal laporan tersebut.
"Hasilnya tentu akan disampaikan ke KPK sebagai terlapor dan tentu kepada Pak Endar sebagai pelapor," terang Endi.
"Apa pun hasilnya nanti, merupakan penyelesaian terbaik dan dapat diterima oleh berbagai pihak, apakah perlapor, terlapor, maupun pihak-pihak lainnya," tambahnya.
Endar resmi melayangkan aduan atas pencopotannya secara resmi pada 17 April 2023 hari ini. Endar menegaskan, sikapnya ini untuk mencegah penyalahgunaan wewenang serta mempertahankan indepedensi penegak hukum
"Pengajuan laporan tertulis ini adalah bentuk sikap saya untuk mencegah agar penyalahgunaan kewenangan tidak dibiarkan dan independensi penegakan hukum haruslah dipertahankan," kata Endar di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Senin (17/4/2023).
(muh)