KPK Sebut Dito Mahendra juga Berpeluang Jadi Tersangka TPPU Nurhadi
Senin, 17 April 2023 - 16:03 WIB
loading...
A
A
A
Langkah itu dilakukan setelah Dito ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan senjata api (senpi) ilegal oleh Polri. "Iya koordinasi dengan Polri terus kami lakukan. Penyidikan perkara TPPU tersangka NHD juga tidak berhenti," terang Ali.
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri menetapkan Pengusaha Dito Mahendra sebagai tersangka dalam terkait dugaan senjata api (senpi) ilegal.
"Peserta gelar sepakat menaikkan status Dito Mahendra dari saksi menjadi tersangka," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi MPI, Jakarta, Senin (17/4/2023).
Dalam hal ini, Dit Tipidum Bareskrim Polri mengusut sebagaimana dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Sementara itu, KPK telah mencegah Dito ke luar negeri hingga Oktober 2023. Pencegahan dilakukan lantaran Dito bersikap tidak kooperatif saat dipanggil sebagai saksi dalam proses penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Nurhadi (NHD).
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri menetapkan Pengusaha Dito Mahendra sebagai tersangka dalam terkait dugaan senjata api (senpi) ilegal.
"Peserta gelar sepakat menaikkan status Dito Mahendra dari saksi menjadi tersangka," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi MPI, Jakarta, Senin (17/4/2023).
Dalam hal ini, Dit Tipidum Bareskrim Polri mengusut sebagaimana dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Sementara itu, KPK telah mencegah Dito ke luar negeri hingga Oktober 2023. Pencegahan dilakukan lantaran Dito bersikap tidak kooperatif saat dipanggil sebagai saksi dalam proses penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Nurhadi (NHD).
(muh)
Lihat Juga :