KPK Dalami Aset Lukas Enembe Diduga Pakai Identitas Orang Lain
Senin, 17 April 2023 - 14:47 WIB
loading...
KPK terus mendalami aset Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Diduga ada aset Lukas Enembe sengaja disamarkan melalui penggunaan identitas orang lain. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kepemilikan aset Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe . Diduga ada aset Lukas Enembe sengaja disamarkan melalui penggunaan identitas orang lain.
Pendalaman itu dilakukan penyidik melalui pemeriksaan lima orang saksi di Kantor Polisi Daerah (Polda) Papua, pada Jumat 14 April 2023.
Adapun saksi yang diperiksa ialah Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Papua, Ridwan Rumasukun; Bendahara Pengeluaran Dinas PUPR Papua Hengki; pihak dari ULP Proyek Peningkatan Jalan Entrop-Hamadi, Reza Bayu Pahlavi Ayomi; serta dua orang swasta Timotius Enumbi dan Stevanj Moningka.
"Para saksi didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan aset-aset dari tersangka LE (Lukas Enembe) yang sengaja disamarkan melalui penggunaan identitas dari pihak-pihak tertentu," kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (17/4/2023).
Baca juga: KPK Terus Telusuri Aset Lukas Enembe
KPK sendiri telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur tak hanya itu, Lukas juga dijerat dengan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL). Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Pendalaman itu dilakukan penyidik melalui pemeriksaan lima orang saksi di Kantor Polisi Daerah (Polda) Papua, pada Jumat 14 April 2023.
Adapun saksi yang diperiksa ialah Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Papua, Ridwan Rumasukun; Bendahara Pengeluaran Dinas PUPR Papua Hengki; pihak dari ULP Proyek Peningkatan Jalan Entrop-Hamadi, Reza Bayu Pahlavi Ayomi; serta dua orang swasta Timotius Enumbi dan Stevanj Moningka.
"Para saksi didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan aset-aset dari tersangka LE (Lukas Enembe) yang sengaja disamarkan melalui penggunaan identitas dari pihak-pihak tertentu," kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (17/4/2023).
Baca juga: KPK Terus Telusuri Aset Lukas Enembe
KPK sendiri telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur tak hanya itu, Lukas juga dijerat dengan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL). Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Lihat Juga :