DPR Desak Perpres Pelibatan TNI Atasi Terorisme Disahkan
Senin, 17 April 2023 - 14:24 WIB
loading...
Anggota Komisi I DPR Christina Aryani mendesak agar perpres soal pelibatan TNI dalam penanganan terorisme segera disahkan. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pos penjagaan TNI pada operasi penyelamatan pilot Susi Air di Distrik Mugi, Kabupaten Nduga diserang Kelompok Separatis Teroris Papua (KSTP), Sabtu (15/4/2023) kemarin. Akibatnya prajurit TNI Pratu Miftahul Arifin meninggal dan beberapa prajurit lain dinyatakan hilang.
Anggota Komisi I DPR Christina Aryani mengatakan, peristiwa ini sebaiknya menjadi momentum untuk mengevaluasi secara menyeluruh kebijakan keamanan di Papua. Perlu ada kebijakan jelas dari pemerintah pusat karena faktanya eskalasi gangguan keamanan di Papua tidak bisa lagi diselesaikan dengan cara-cara biasa seperti yang dilakukan selama ini.
Pertanyaannya apakah kebijakan itu sudah dirumuskan pemerintah? Atau mungkin ada tapi bersifat parsial dalam skala kecil untuk merespons kasus demi kasus saja?” ujarnya kepada wartawan, Senin(17/4/2023).
Baca juga: Prajurit TNI Sertu Eka dan Istri Meninggal Diserang KKB Papua, 2 Anaknya Selamat
Christina menyampaikan, Komisi I DPR berpendapat bahwa peta besar solusi gangguan keamanan di Papua harus segera dirumuskan. Memang, beberapa kali Presiden Joko Widodo (Jokowi) berkunjung ke Papua dengan fokus pada pendekatan pembangunan (ekonomi). Sayangnya, kurang memberi penekanan pada aspek gangguan keamanan.
“Kita tidak ingin ada prajurit lagi yang gugur dan jangan lagi jatuh lebih banyak korban warga sipil,” tegas politikus Partai Golkar ini.
Christina menegaskan, kebijakan ini sangat penting dirumuskan karena selama ini TNI digerakkan di Papua untuk mendukung operasi penegakan hukum oleh Polri. Mengingat Pemerintah melalui Menko Polhukam telah menyebut KKB sebagai kelompok teroris sejak 29 April 2021, maka sudah waktunya Peraturan Presiden (Perpres) Pelibatan TNI dalam mengatasi Terorisme diundangkan.
Anggota Komisi I DPR Christina Aryani mengatakan, peristiwa ini sebaiknya menjadi momentum untuk mengevaluasi secara menyeluruh kebijakan keamanan di Papua. Perlu ada kebijakan jelas dari pemerintah pusat karena faktanya eskalasi gangguan keamanan di Papua tidak bisa lagi diselesaikan dengan cara-cara biasa seperti yang dilakukan selama ini.
Pertanyaannya apakah kebijakan itu sudah dirumuskan pemerintah? Atau mungkin ada tapi bersifat parsial dalam skala kecil untuk merespons kasus demi kasus saja?” ujarnya kepada wartawan, Senin(17/4/2023).
Baca juga: Prajurit TNI Sertu Eka dan Istri Meninggal Diserang KKB Papua, 2 Anaknya Selamat
Christina menyampaikan, Komisi I DPR berpendapat bahwa peta besar solusi gangguan keamanan di Papua harus segera dirumuskan. Memang, beberapa kali Presiden Joko Widodo (Jokowi) berkunjung ke Papua dengan fokus pada pendekatan pembangunan (ekonomi). Sayangnya, kurang memberi penekanan pada aspek gangguan keamanan.
“Kita tidak ingin ada prajurit lagi yang gugur dan jangan lagi jatuh lebih banyak korban warga sipil,” tegas politikus Partai Golkar ini.
Christina menegaskan, kebijakan ini sangat penting dirumuskan karena selama ini TNI digerakkan di Papua untuk mendukung operasi penegakan hukum oleh Polri. Mengingat Pemerintah melalui Menko Polhukam telah menyebut KKB sebagai kelompok teroris sejak 29 April 2021, maka sudah waktunya Peraturan Presiden (Perpres) Pelibatan TNI dalam mengatasi Terorisme diundangkan.
Lihat Juga :