Tak Relevan dengan Pendidikan, Anggota DPR Minta RUU Cipta Kerja Dicabut
Senin, 20 Juli 2020 - 20:59 WIB
loading...
A
A
A
Berikutnya, Pasal 3 tentang pengakuan kedudukan dosen sebagai tenaga profesional dan kewajiban/ketidakwajiban sertifikat pendidik bagi dosen, Pasal 45-46 mencakup kualifikasi akademik, Pasal 35 beban kerja guru, dan Pasal 77-79 perihal sanksi.
“Sementara, terkait kompetensi guru dalam Pasal 10, sertifikat pendidik di Pasal 11-12, dan kesempatan untuk diangkat sebagai guru maupun syarat mendapatkan sertifikat di Pasal 47 itu dihapus. Beberapa pasal juga dialihkan ke dalam PP (peraturan pemerintah),” tambah wanita yang juga menjadi anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR tersebut.
Kemudian dalam UU Pendidikan Kedokteran, ada sejumlah ketentuan yang diubah dan dihapus. Pasal 71 RUU Cipta Kerja mengubah ketentuan Pasal 13 soal penetapan rumah sakit pendidikan serta menghapus Pasal 9 terkait kuota dan Pasal 58 ayat (2) mengenai sanksi pidana.
“Seluruh pasal terkait pendidikan ini seharusnya dikeluarkan, tidak perlu ada di dalam RUU Cipta Kerja dan dikembalikan lagi menjadi UU tersendiri yang berfungsi mengatur standar, pengelolaan, dan penyelenggaraan pendidikan di Indonesia,” tukasnya.
“Sementara, terkait kompetensi guru dalam Pasal 10, sertifikat pendidik di Pasal 11-12, dan kesempatan untuk diangkat sebagai guru maupun syarat mendapatkan sertifikat di Pasal 47 itu dihapus. Beberapa pasal juga dialihkan ke dalam PP (peraturan pemerintah),” tambah wanita yang juga menjadi anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR tersebut.
Kemudian dalam UU Pendidikan Kedokteran, ada sejumlah ketentuan yang diubah dan dihapus. Pasal 71 RUU Cipta Kerja mengubah ketentuan Pasal 13 soal penetapan rumah sakit pendidikan serta menghapus Pasal 9 terkait kuota dan Pasal 58 ayat (2) mengenai sanksi pidana.
“Seluruh pasal terkait pendidikan ini seharusnya dikeluarkan, tidak perlu ada di dalam RUU Cipta Kerja dan dikembalikan lagi menjadi UU tersendiri yang berfungsi mengatur standar, pengelolaan, dan penyelenggaraan pendidikan di Indonesia,” tukasnya.
(cip)
Lihat Juga :