KPK Cegah Istri, Anak, dan Adik Rafael Alun Trisambodo ke Luar Negeri

Jum'at, 14 April 2023 - 18:50 WIB
loading...
KPK Cegah Istri, Anak,...
KPK melakukan pencegahan terhadap lima orang terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi pemeriksaan perpajakan Rafael Alun Trisambodo di DJP Kemenkeu. Foto/ANTARA
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan terhadap lima orang terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi pemeriksaan perpajakan Rafael Alun Trisambodo di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu.

"Saat ini KPK telah mengajukan tindakan cegah agar tidak melakukan perjalanan ke luar negeri terhadap 5 orang yang di duga memiliki keterkaitan dengan proses penyidikan perkara Tersangka RAT," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (14/4/2023).



Meski demikian, Ali tak merinci identitas kelima orang yang dicekal itu. Ia hanya memberkan kelima orang itu dicekal selama enam bulan ke depan.

"Pengajuan cegah dimaksud melalui Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI dan saat ini berlaku untuk 6 bulan ke depan sampai dengan September 2023 dan sesuai kebutuhan Tim Penyidik dapat diajukan perpanjangan yang kedua," jelas Ali.

Kendati telah dicekal, Ali mengimbau kelima orang itu dapat bersikap kooperatif bila diperiksa penyidik KPK.

"Para pihak yang dicegah diharapkan kooperatif hadir dan jujur menyampaikan seluruh hal yang diketahuinya terkait dugaan perbuatan penerimaan gratifikasi dari Tersangka RAT," terang Ali.

Dikonfirmasi terpisah, Kasubad Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh merinci identitas lima orang yang dicekal KPK. Kelimanya ialah istri Rafael Alun, Ernie Meike Torondek; adik Rafael, Gangsar Sulaksono.

Kemudian dua anak Rafel yakni Angelina Embun Prasasya dan Christofer Dhyaksa Darma. Tak hanya itu, lembaga antirasuah juga mencekal Kepala KKP Jakarta Timur yakni Wahono Saputro.

"Saat ini semua nama tersebut tercantum dalam sistem daftar Pencegahan berlaku 13 April 2023 sampai dengan 13 Oktober 2023," terang Nursaleh saat dihubungi, Jumat (14/4/2023).

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan di DJP. Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar 90 ribu Dollar Amerika Serikat atau setara Rp1,34 miliar.

Rafael Alun menerima uang sebesar Rp1,34 miliar tersebut selama bertugas di DJP Kemenkeu. Gratifikasi tersebut diduga berkaitan dengan pemeriksaan perpajakan pada Ditjen Pajak Kemenkeu.

Rafael diduga menerima gratifikasi melalui perusahan jasa konsultansi perpajakan miliknya yakni, PT Artha Mega Ekadhana (PT AME). Ia disebut aktif menawarkan perusahaannya kepada wajib pajak yang mempunyai masalah perpajakan.

Atas perbuatannya, Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.



Sejauh ini, KPK belum menjerat Rafael Alun sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tapi, KPK membuka peluang untuk menjerat Rafael sebagai tersangka pencucian uang jika ditemukan bukti permulaan yang cukup.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1176 seconds (0.1#10.140)