KPK Cegah Istri, Anak, dan Adik Rafael Alun Trisambodo ke Luar Negeri
Jum'at, 14 April 2023 - 18:50 WIB
loading...
A
A
A
"Para pihak yang dicegah diharapkan kooperatif hadir dan jujur menyampaikan seluruh hal yang diketahuinya terkait dugaan perbuatan penerimaan gratifikasi dari Tersangka RAT," terang Ali.
Dikonfirmasi terpisah, Kasubad Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh merinci identitas lima orang yang dicekal KPK. Kelimanya ialah istri Rafael Alun, Ernie Meike Torondek; adik Rafael, Gangsar Sulaksono.
Kemudian dua anak Rafel yakni Angelina Embun Prasasya dan Christofer Dhyaksa Darma. Tak hanya itu, lembaga antirasuah juga mencekal Kepala KKP Jakarta Timur yakni Wahono Saputro.
"Saat ini semua nama tersebut tercantum dalam sistem daftar Pencegahan berlaku 13 April 2023 sampai dengan 13 Oktober 2023," terang Nursaleh saat dihubungi, Jumat (14/4/2023).
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan di DJP. Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar 90 ribu Dollar Amerika Serikat atau setara Rp1,34 miliar.
Rafael Alun menerima uang sebesar Rp1,34 miliar tersebut selama bertugas di DJP Kemenkeu. Gratifikasi tersebut diduga berkaitan dengan pemeriksaan perpajakan pada Ditjen Pajak Kemenkeu.
Dikonfirmasi terpisah, Kasubad Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh merinci identitas lima orang yang dicekal KPK. Kelimanya ialah istri Rafael Alun, Ernie Meike Torondek; adik Rafael, Gangsar Sulaksono.
Kemudian dua anak Rafel yakni Angelina Embun Prasasya dan Christofer Dhyaksa Darma. Tak hanya itu, lembaga antirasuah juga mencekal Kepala KKP Jakarta Timur yakni Wahono Saputro.
"Saat ini semua nama tersebut tercantum dalam sistem daftar Pencegahan berlaku 13 April 2023 sampai dengan 13 Oktober 2023," terang Nursaleh saat dihubungi, Jumat (14/4/2023).
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan di DJP. Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar 90 ribu Dollar Amerika Serikat atau setara Rp1,34 miliar.
Rafael Alun menerima uang sebesar Rp1,34 miliar tersebut selama bertugas di DJP Kemenkeu. Gratifikasi tersebut diduga berkaitan dengan pemeriksaan perpajakan pada Ditjen Pajak Kemenkeu.
Lihat Juga :