AHY Klaim Menang 16 Kali, Kubu Moeldoko: Berpikirnya Primitif

Jum'at, 14 April 2023 - 09:23 WIB
loading...
AHY Klaim Menang 16...
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Salah satu inisiator Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat atau kubu Moeldoko , Darmizal mengkritik klaim Agus Harimurti Yudhoyono ( AHY ) yang mengaku sudah 16 kali menang di pengadilan menghadapi pihaknya. Menurut Darmizal, klaim putra sulung Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu tanpa data.

"Pengakuan AHY ini jelas menyesatkan. Berpikirnya primitif, tanpa data dan fakta. Data dan faktanya, KLB Demokrat pimpinan Moeldoko, baru melayangkan satu gugatan di pengadilan TUN (Tata Usaha Negara), yang saat ini sedang proses di Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung," ujar Perwakilan KLB Demokrat Moeldoko Darmizal, Jumat (14/4/2023).

Dia juga menilai pernyataan AHY yang menyebutkan telah 16 kali menang tersebut menandakan suami Annisa Pohan itu masih mentah, grasa grusu, dan belum matang, termasuk soal pemahaman hukum tata usaha negara di Indonesia.



"UU menjelaskan bahwa PK adalah hak konstitusi. PK adalah hak Asasi yang halal, boleh diajukan oleh setiap manusia Indonesia yang ingin mendapatkan keadilan dan kepastian hukum," tuturnya.

Karena itu, menurut Darmizal, jika Demokrat pimpinan Moeldoko mengajukan PK, maka AHY tak perlu sewot kebakaran jenggot dan mabuk bak cacing kepanasan. Dia menuturkan, Demokrat pimpinan Moeldoko hanya sedang menggunakan hak konstitusinya.

"Demokrat pimpinan Moeldoko memiliki catatan serius soal AHY. AHY mewarisi tahta hasil pembegalan oleh SBY. Partai yang awalnya demokratis, berubah menjadi milik keluarga dan tirani," katanya.

Lebih lanjut ia menjelaskan AHY menjalankan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD ART) partai hasil manipulasi yang seolah-olah AD ART itu adalah produk kongres. Darmizal juga menilai AHY mewarisi manipulasi sejarah pendirian partai.

Dikatakannya, ujuk-ujuk nama SBY muncul sebagai pendiri partai. Padahal, kata dia, SBY tidak termasuk di antara 99 pendiri Partai Demokrat.

"AHY suka-suka memecat kader partai dengan alasan seolah-olah demokratis. Padahal ia sedang menjalankan gaya kepemimpinan otoriter," terangnya.

Dia juga mengaku banyak menerima pertanyaan dari kader Demokrat soal peluang PK Demokrat KLB di Mahkamah Agung (MA). Darmizal kemudian menjawab dengan mengutip ungkapan yang sering disampaikan SBY, bahwa kebenaran pasti tegak walau langit akan runtuh.

"Oleh karena itu, saya berkeyakinan, bahwa kemenangan Demokrat KLB akan datang melalui kejernihan pandangan, keteguhan hati nurani, lurus tanpa rasa takut dari Majelis Hakim PK di Mahkamah Agung," pungkas Darmizal.

Diketahui sebelumnya, AHY menyebutkan ada upaya yang dilakukan Kepala Staf Presiden (KSP) Jenderal (Purn) Moeldoko untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap kepengurusan DPP Partai Demokrat. Hal tersebut disampaikan AHY kepada awak media dalam pernyataan di Kantor DPP Partai Demokrat, Senin (3/4/2023).

"Sebulan lalu pada 3 Maret 2023 kami menerima informasi bahwa Kepala Staf Presiden atau KSP Moeldoko dan dokter Jhonny Allen Marbun masih mencoba-coba untuk mengambil alih Partai Demokrat," ujar AHY.

Ia mengungkapkan upaya tersebut dilakukan pasca KLB Partai Demokrat di Deli Serdang Sumatera Utara yang merupakan abal-abal dan ilegal serta gagal total pada 2021. "Kali ini mereka mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA). PK ini adalah upaya terakhir untuk menguji putusan Kasasi MA dengan nomor perkara 487/K-PUN 2022 yang telah diputus pada 29 September 2022," jelas AHY.

Alasan KSP Moeldoko mengajukan PK dikatakan AHY adalah karena ia mengklaim telah menemukan empat novum atau bukti baru. Namun AHY melihat kenyataannya bukti yang diklaim Moeldoko itu bukan bukti baru.

"Keempat novum itu sudah menjadi bukti persidangan di PTUN Jakarta khususnya dalam perkara Nomor 150G 2021 PTUN Jakarta yang telah diputus pada 23 November 2021," tambah AHY.

Lebih lanjut ia mengungkapkan secara resmi tim hukum DPP Partai Demokrat akan melakukan kontra memori atau jawaban atas PK tersebut. "Kita yakin Partai Demokrat berada di posisi yang benar. Pengalaman empiris menunjuk sudah 16 kali pengadilan memenangkan Demokrat atas gugatan hukum Moeldoko dkk," tegas AHY.

Meskipun sebenarnya tidak ada kesempatan bagi Moeldoko untuk memenangkan sengketa kepengurusan Partai Demokrat, AHY melihat ada upaya yang dilakukan dengan memanfaatkan ketidakpastian hukum yang tengah terjadi. "Artinya skornya 16-0, sehingga dilihat dari kacamata hukum dan akal sehat, tidak ada satu pun celah atau jalan bagi KSP Moeldoko untuk memenangkan PK ini," jelas AHY.

"Namun situasi hukum di negeri ini sedang mengalami pancaroba, tidak menentu, ada ketidakpastian hukum. Baru-baru ini contoh PN Jakarta Pusat memutuskan bahwa Pemilihan Umum 2024 ditunda," tutur AHY.

AHY menduga upaya-upaya tersebut merupakan sebuah skenario yang berkaitan dengan pesta demokrasi Pemilu 2024 yang akan diselenggarakan pada 14 Februari 2024. "Situasi hukum yang tidak menentu itu ada kemungkinan diakibatkan adanya tekanan atau kepentingan politik pihak tertentu, bagian dari elit penguasa di negeri ini. Apalagi kini sudah memasuki tahun politik menjelang Pemilu 2024," pungkas AHY.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1237 seconds (0.1#10.140)