Bisa Dihukum Mati, Kemenag Minta Jemaah Haji Tak Bawa Jimat
Kamis, 13 April 2023 - 20:58 WIB
loading...
Jemaah haji Indonesia diimbau tidak membawa barang yang dilarang ke Tanah Suci Mekkah. Pasalnya, jika tertangkap jemaah haji bisa dikenakan hukuman berat. Foto/Ilustrasi/ANTARA
A
A
A
JAKARTA - Jemaah haji Indonesia diimbau tidak membawa barang-barang yang dilarang ke Tanah Suci Mekkah. Pasalnya, jika tertangkap jemaah haji bisa dikenakan hukuman berat.
Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Ditjen PHU Kementerian Agama Subhan Cholid mengatakan, banyak jemaah haji Indonesia yang kedapatan membawa barang-barang yang dilarang seperti jimat, rokok dalam jumlah besar, dan obat kuat.
"Yang sering dibawa jemaah dan itu dilarang oleh Arab Saudi adalah jimat. Jimat itu bisa kain atau kertas yang ditulis Arab," kata Subhan Cholid, di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Kamis (13/4/2023).
Baca juga: Benarkah Jimat atau Rajah Masuk Kategori Syirik?
Menurut Subhan, kasus jemaah haji yang tertangkap karena kedapatan membawa jimat selalu terjadi setiap penyelenggaraan haji. Di Indonesia jimat mungkin dianggap sebagai benda biasa-biasa saja, tetapi di Arab Saudi sangat dilarang karena masuk kategori sihir.
"Mohon kepada jemaah sekalian hal-hal itu ditinggalkan saja. Sebaiknya ditinggal di rumah dan tidak usah dibawa," tegasnya.
Subhan menyebut, jimat di Arab Saudi, sudah dianggap mendekati syirik.Perbuatan syirik atau sihir di Arab Saudi itu bisa dikenakan pidana. Bahkan, bisa dikenai hukuman maksimal yakni hukuman mati. “Berangkat niatkan untuk ibadah haji. serahkan kepada Alloh yang akan memberikan perlindungan,” katanya.
Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Ditjen PHU Kementerian Agama Subhan Cholid mengatakan, banyak jemaah haji Indonesia yang kedapatan membawa barang-barang yang dilarang seperti jimat, rokok dalam jumlah besar, dan obat kuat.
"Yang sering dibawa jemaah dan itu dilarang oleh Arab Saudi adalah jimat. Jimat itu bisa kain atau kertas yang ditulis Arab," kata Subhan Cholid, di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Kamis (13/4/2023).
Baca juga: Benarkah Jimat atau Rajah Masuk Kategori Syirik?
Menurut Subhan, kasus jemaah haji yang tertangkap karena kedapatan membawa jimat selalu terjadi setiap penyelenggaraan haji. Di Indonesia jimat mungkin dianggap sebagai benda biasa-biasa saja, tetapi di Arab Saudi sangat dilarang karena masuk kategori sihir.
"Mohon kepada jemaah sekalian hal-hal itu ditinggalkan saja. Sebaiknya ditinggal di rumah dan tidak usah dibawa," tegasnya.
Subhan menyebut, jimat di Arab Saudi, sudah dianggap mendekati syirik.Perbuatan syirik atau sihir di Arab Saudi itu bisa dikenakan pidana. Bahkan, bisa dikenai hukuman maksimal yakni hukuman mati. “Berangkat niatkan untuk ibadah haji. serahkan kepada Alloh yang akan memberikan perlindungan,” katanya.
Lihat Juga :