Heboh Penipuan QRIS Kotak Amal Masjid, Komisi XI DPR Minta BI Perkuat Regulasi

Kamis, 13 April 2023 - 17:41 WIB
loading...
Heboh Penipuan QRIS...
Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan Subchi. FOTO/DOK.DPR
A A A
JAKARTA - Heboh penipuan berbasis quick response code Indonesian standard ( QRIS ) yang menyasar kotak amal masjid sedikit banyak meningkatnya keraguan konsumen atas keamanan sistem pembayaran digital. Komisi XI DPR meminta Bank Indonesia (BI) memperkuat landasan hukum QRIS, sehingga memastikan tahapan pendaftaran, pelaksanaan, dan pengawasan sistem pembayaran digital inovasi BI tersebut benar-benar aman digunakan.

"Kami memandang ada persoalan di tingkat hilir yang membuat sistem pembayaran digital QRIS ini bisa dibobol oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Dibutuhkan penguatan payung hukum atas keberadaan QRIS sebagai sistem pembayaran digital di Indonesia," Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan Subchi, Kamis (13/4/2023).

Untuk diketahui, seorang pria berhasil melakukan penipuan dengan modus menyebar QRIS asli tapi palsu (aspal) di sejumlah masjid di Jakarta. QRIS yang disebar ini seolah-olah untuk kepentingan ibadah, tapi ternyata mengalir ke rekening pribadi. Situasi ini membuat konsumen ragu atas keamanan sistem pembayaran digital inovasi BI tersebut.

Baca juga: Profil Iman Mahlil Lubis, Tersangka Penipuan QRIS Kotak Amal Masjid Jakarta

Fathan mengungkapkan, payung hukum pembentukan QRIS sebagai sistem pembayaran digital hanya didasarkan pada Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Bank Indonesia Nomor 21/18/PADG/2019 tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code.

"Pertimbangan dibuatnya QRIS adalah sebagai respons kian berkembangnya digitalisasi keuangan termasuk system pembayaran. Maka untuk mendukung integrasi ekonomi dan keuangan digital nasional ini dibentuklah QRIS," katanya.

Dalam perkembangannya, kata Fathan, sistem pembayaran digital, termasuk QRIS, mendapatkan momentumnya saat pandemi Covid-19. Dengan adanya pembatasan sosial, maka hampir semua aktivitas dilakukan secara digital, termasuk dalam melakukan transaksi jual beli.

"Situasi ini membuat pengguna QRIS meningkat tajam, pun merchant yang menggunakan QRIS juga meningkat. Tidak hanya entitas bisnis tetapi juga entitas sosial seperti yayasan keagamaan," ujar politikus PKB ini.



Peningkatan pengguna QRIS, kata Fathan, satu sisi memang harus disyukuri, tapi di sisi lain seharusnya perkembangan ini disikapi secara serius oleh BI. Termasuk menguatkan payung hukum QRIS.

"Harusnya segera direspons peningkatan transaksi melalui QRIS dengan menguatkan payung hukum implementasi QRIS. Tidak cukup PADG BI tetapi minimal Peraturan BI," katanya.

Penguatan payung hukum ini, lanjut Fathan, akan memberikan dampak luas baik pada penguatan QRIS sebagai sistem pembayaran digital. Menurutnya, dengan payung hukum lebih kuat maka pengelolaan QRIS akan lebih baik dari sisi mekanisme operasional, penguatan sumber daya manusia maupun dari alokasi anggaran.

"Dengan demikian proses pendaftaran merchant pengguna QRIS akan jauh lebih selektif, pengawasan pun jauh lebih kuat sehingga potensi terjadinya kecurangan seperti yang dilakukan oknum tak bertanggung jawab bisa dideteksi lebih dini," katanya.

Sebelumnya, Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin mengharapkan agar otoritas menciptakan pengamanan agar QRIS tidak disalahgunakan untuk penipuan yang berkedok amal seperti saat ini ramai diberitakan.

Dari pihak yang punya otoritas ini supaya diciptakan pengamanan kalau seperti sekarang berarti kan kurang aman, padahal kita ingin memberikan pelayanan yang lebih baik artinya itu inovasi pelayanan lebih mudah lebih baik tetapi ada risiko yang ternyata ada, bisa diganti oleh (oknum)," kata Wapres, Selasa (11/4/2023).
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemenag-BI Dorong Rohis...
Kemenag-BI Dorong Rohis Jadi Penggerak Literasi Syariah di Ruang Digital
Perjuangkan Hak Daerah,...
Perjuangkan Hak Daerah, Komisi XI DPR Upayakan TKD Tak Berkurang
Stabilitas Harga Rupiah...
Stabilitas Harga Rupiah Pasca BI Rate Naik (Lagi)
Sikapi Gejolak Ekonomi,...
Sikapi Gejolak Ekonomi, Partai Perindo Sodorkan Risalah Kebijakan untuk BI dan Pemerintah
BI Rate Naik dan Rupiah...
BI Rate Naik dan Rupiah (tetap) Melemah
Dilema Bank Indonesia:...
Dilema Bank Indonesia: Menjaga Rupiah demi Menjaga Masa Depan Ekonomi
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Uang Beredar di Mei...
Uang Beredar di Mei 2026 Capai Rp10.415,9 Triliun, BI: Tumbuh 10,8 Persen
BI Rate Diprediksi Naik...
BI Rate Diprediksi Naik sampai 6%, Waspadai Risiko Kredit dan Daya Beli
Rekomendasi
Tuntaskan Jaringan 8,1...
Tuntaskan Jaringan 8,1 Km, Kapal Perang TNI AL Angkut 100 Ton Pipa Air Bersih YTBN Menuju Adonara
Rumah BUMN SIG di Rembang...
Rumah BUMN SIG di Rembang Catat Transaksi Rp6,9 Miliar
MSIN Putuskan Tak Bagi...
MSIN Putuskan Tak Bagi Dividen, Fokus Perkuat Platform Digital
Berita Terkini
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Mensesneg Jelaskan Maksud...
Mensesneg Jelaskan Maksud Prabowo terkait 4 Kali Kalah Pemilu Tak Ganggu Pemegang Mandat
Salam Prabowo Disampaikan...
Salam Prabowo Disampaikan Jumhur, Raja Charles Beri Pujian untuk Indonesia
Prabowo Singgung Pihak...
Prabowo Singgung Pihak Bikin Gaduh usai Pemilu: Kapan Kita Mau Menuju Kesejahteraan untuk Rakyat?
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Jokowi Pede PSI Masuk...
Jokowi Pede PSI Masuk Parlemen Senayan di Pemilu 2029
Infografis
Ancaman Perang Kian...
Ancaman Perang Kian Nyata, 8 Negara Minta Warganya Tinggalkan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved