Heboh Penipuan QRIS Kotak Amal Masjid, Komisi XI DPR Minta BI Perkuat Regulasi

Kamis, 13 April 2023 - 17:41 WIB
loading...
Heboh Penipuan QRIS...
Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan Subchi. FOTO/DOK.DPR
A A A
JAKARTA - Heboh penipuan berbasis quick response code Indonesian standard ( QRIS ) yang menyasar kotak amal masjid sedikit banyak meningkatnya keraguan konsumen atas keamanan sistem pembayaran digital. Komisi XI DPR meminta Bank Indonesia (BI) memperkuat landasan hukum QRIS, sehingga memastikan tahapan pendaftaran, pelaksanaan, dan pengawasan sistem pembayaran digital inovasi BI tersebut benar-benar aman digunakan.

"Kami memandang ada persoalan di tingkat hilir yang membuat sistem pembayaran digital QRIS ini bisa dibobol oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Dibutuhkan penguatan payung hukum atas keberadaan QRIS sebagai sistem pembayaran digital di Indonesia," Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan Subchi, Kamis (13/4/2023).

Untuk diketahui, seorang pria berhasil melakukan penipuan dengan modus menyebar QRIS asli tapi palsu (aspal) di sejumlah masjid di Jakarta. QRIS yang disebar ini seolah-olah untuk kepentingan ibadah, tapi ternyata mengalir ke rekening pribadi. Situasi ini membuat konsumen ragu atas keamanan sistem pembayaran digital inovasi BI tersebut.

Baca juga: Profil Iman Mahlil Lubis, Tersangka Penipuan QRIS Kotak Amal Masjid Jakarta

Fathan mengungkapkan, payung hukum pembentukan QRIS sebagai sistem pembayaran digital hanya didasarkan pada Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Bank Indonesia Nomor 21/18/PADG/2019 tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code.

"Pertimbangan dibuatnya QRIS adalah sebagai respons kian berkembangnya digitalisasi keuangan termasuk system pembayaran. Maka untuk mendukung integrasi ekonomi dan keuangan digital nasional ini dibentuklah QRIS," katanya.

Dalam perkembangannya, kata Fathan, sistem pembayaran digital, termasuk QRIS, mendapatkan momentumnya saat pandemi Covid-19. Dengan adanya pembatasan sosial, maka hampir semua aktivitas dilakukan secara digital, termasuk dalam melakukan transaksi jual beli.

"Situasi ini membuat pengguna QRIS meningkat tajam, pun merchant yang menggunakan QRIS juga meningkat. Tidak hanya entitas bisnis tetapi juga entitas sosial seperti yayasan keagamaan," ujar politikus PKB ini.



Peningkatan pengguna QRIS, kata Fathan, satu sisi memang harus disyukuri, tapi di sisi lain seharusnya perkembangan ini disikapi secara serius oleh BI. Termasuk menguatkan payung hukum QRIS.

"Harusnya segera direspons peningkatan transaksi melalui QRIS dengan menguatkan payung hukum implementasi QRIS. Tidak cukup PADG BI tetapi minimal Peraturan BI," katanya.

Penguatan payung hukum ini, lanjut Fathan, akan memberikan dampak luas baik pada penguatan QRIS sebagai sistem pembayaran digital. Menurutnya, dengan payung hukum lebih kuat maka pengelolaan QRIS akan lebih baik dari sisi mekanisme operasional, penguatan sumber daya manusia maupun dari alokasi anggaran.

"Dengan demikian proses pendaftaran merchant pengguna QRIS akan jauh lebih selektif, pengawasan pun jauh lebih kuat sehingga potensi terjadinya kecurangan seperti yang dilakukan oknum tak bertanggung jawab bisa dideteksi lebih dini," katanya.

Sebelumnya, Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin mengharapkan agar otoritas menciptakan pengamanan agar QRIS tidak disalahgunakan untuk penipuan yang berkedok amal seperti saat ini ramai diberitakan.

Dari pihak yang punya otoritas ini supaya diciptakan pengamanan kalau seperti sekarang berarti kan kurang aman, padahal kita ingin memberikan pelayanan yang lebih baik artinya itu inovasi pelayanan lebih mudah lebih baik tetapi ada risiko yang ternyata ada, bisa diganti oleh (oknum)," kata Wapres, Selasa (11/4/2023).
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemenag-BI Dorong Rohis...
Kemenag-BI Dorong Rohis Jadi Penggerak Literasi Syariah di Ruang Digital
Perjuangkan Hak Daerah,...
Perjuangkan Hak Daerah, Komisi XI DPR Upayakan TKD Tak Berkurang
Stabilitas Harga Rupiah...
Stabilitas Harga Rupiah Pasca BI Rate Naik (Lagi)
Sikapi Gejolak Ekonomi,...
Sikapi Gejolak Ekonomi, Partai Perindo Sodorkan Risalah Kebijakan untuk BI dan Pemerintah
BI Rate Naik dan Rupiah...
BI Rate Naik dan Rupiah (tetap) Melemah
Dilema Bank Indonesia:...
Dilema Bank Indonesia: Menjaga Rupiah demi Menjaga Masa Depan Ekonomi
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Uang Beredar di Mei...
Uang Beredar di Mei 2026 Capai Rp10.415,9 Triliun, BI: Tumbuh 10,8 Persen
BI Rate Diprediksi Naik...
BI Rate Diprediksi Naik sampai 6%, Waspadai Risiko Kredit dan Daya Beli
Rekomendasi
Jet Tempur China dan...
Jet Tempur China dan Rusia Kompak Masuk ke Zona Pertahanan Udara Korsel
RT 11 Gandaria Utara...
RT 11 Gandaria Utara Luncurkan Jingle KomLing Mania, Lagu Edukasi yang Bikin Warga Semangat Pilah Sampah!
Rudal Ukraina Hancurkan...
Rudal Ukraina Hancurkan Pabrik Senjata Rusia
Berita Terkini
DPR Desak Latsarmil...
DPR Desak Latsarmil Peserta SPPI Disetop: Nyawa Jangan Dianggap Enteng!
Saatnya Muktamar NU...
Saatnya Muktamar NU Hadirkan Kepemimpinan yang Tak Lagi Wariskan Pertengkaran Berkepanjangan
Bareskrim Didesak Pulihkan...
Bareskrim Didesak Pulihkan Hak Korban Penipuan dan Penggelapan Dana Syariah Indonesia
Pengamat: Penegakan...
Pengamat: Penegakan Hukum Jadi Cermin Kualitas Demokrasi
Kemendagri dan DPR Sinergi...
Kemendagri dan DPR Sinergi Pemberdayaan Ormas untuk Percepat Kesejahteraan Masyarakat NTB
Survei Puspoll Indonesia,...
Survei Puspoll Indonesia, Kepuasan Publik Atas Kinerja Presiden Prabowo Capai 64,8 Persen
Infografis
Pesawat Airbus A400M...
Pesawat Airbus A400M Mendarat di Lanud Halim, Perkuat Armada Tempur TNI AU
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved