Kejagung Periksa Konsultan Hukum terkait Kasus Korupsi BAKTI Kominfo
Rabu, 12 April 2023 - 16:09 WIB
loading...
A
A
A
Nilai tersebut belum dengan penghitungan sejumlah aset rumah, kendaraan mobil, dan motor serta barang-barang berharga lain dari para tersangka, dan para terperiksa dalam kasus tersebut.
Pengembalian sejumlah uang terkait penyidikan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo ini, sebelumnya juga dilakukan oleh sejumlah pihak. Dari Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) juga mengembalikan uang dari hasil kajian fiktif pembangunan BTS 4G BAKTI Kominfo senilai Rp1,5 miliar.
Baca juga: Kasus BAKTI Kominfo, Sekjen Kemenkominfo Mira Tayyiba Diperiksa Kejagung untuk Ketiga Kalinya
Kemudian dari Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo juga mengembalikan uang senilai Rp600 juta.
Terdapat lima tersangka dalam kasus tersebut. Lima orang tersangka yang dilakukan perpanjangan masa penahanan yaitu tersangka Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo dan Yohan Suryanto (YS) selalu Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.
Baca juga: Kasus BAKTI Kominfo, Sekjen Kemenkominfo Mira Tayyiba Diperiksa Kejagung untuk Ketiga Kalinya
Lalu Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, dan Irwan Heryawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Pengembalian sejumlah uang terkait penyidikan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo ini, sebelumnya juga dilakukan oleh sejumlah pihak. Dari Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) juga mengembalikan uang dari hasil kajian fiktif pembangunan BTS 4G BAKTI Kominfo senilai Rp1,5 miliar.
Baca juga: Kasus BAKTI Kominfo, Sekjen Kemenkominfo Mira Tayyiba Diperiksa Kejagung untuk Ketiga Kalinya
Kemudian dari Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo juga mengembalikan uang senilai Rp600 juta.
Terdapat lima tersangka dalam kasus tersebut. Lima orang tersangka yang dilakukan perpanjangan masa penahanan yaitu tersangka Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo dan Yohan Suryanto (YS) selalu Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.
Baca juga: Kasus BAKTI Kominfo, Sekjen Kemenkominfo Mira Tayyiba Diperiksa Kejagung untuk Ketiga Kalinya
Lalu Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, dan Irwan Heryawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
(kri)
Lihat Juga :