Kasus Korupsi BAKTI Kominfo, Kejagung Kembali Periksa 5 Saksi
Selasa, 11 April 2023 - 19:33 WIB
loading...
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pihaknya memeriksa 5 saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa lima saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.
"Penyidik Jampidsus memeriksa 5 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS)," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Selasa (11/4/2023).
Baca juga: Kasus BAKTI Kominfo, Sekjen Kemenkominfo Mira Tayyiba Diperiksa Kejagung untuk Ketiga Kalinya
Lima orang yang diperiksa tersebut di antaranya AN selaku Direktur PT Computer Automasi Digital Solusindo, SN selaku Project Manager PT Fiberhome Technologies Indonesia, dan WBF selaku Pegawai PT Sarana Global Indonesia.
"MJ selaku Project Director IBS Tahun 2001 dan FPS selaku National Project Manager (Departement Head for SACME Dept pada PT Adyawinsa Telecommunication & Electrical)," jelasnya.
Dalam kasus ini, Menkominfo Johnny G Plate telah menjalani pemeriksaan sebelumnya oleh Kejagung dalam kapasitasnya sebagai saksi pada 14 Februari dan 15 Maret 2023 lalu. Saat itu, Johnny diperiksa soal pengetahuan terkait penyediaan proyek infrastruktur tersebut.
Nama Johnny G Plate sempat disebut dalam berkas pemeriksaan acara tersangka kasus korupsi tersebut. Johnny dikatakan meminta setoran sejumlah Rp500 juta per bulan dari proyek pembangunan base transceiver station (BTS) Bakti Kominfo.
"Penyidik Jampidsus memeriksa 5 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS)," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Selasa (11/4/2023).
Baca juga: Kasus BAKTI Kominfo, Sekjen Kemenkominfo Mira Tayyiba Diperiksa Kejagung untuk Ketiga Kalinya
Lima orang yang diperiksa tersebut di antaranya AN selaku Direktur PT Computer Automasi Digital Solusindo, SN selaku Project Manager PT Fiberhome Technologies Indonesia, dan WBF selaku Pegawai PT Sarana Global Indonesia.
"MJ selaku Project Director IBS Tahun 2001 dan FPS selaku National Project Manager (Departement Head for SACME Dept pada PT Adyawinsa Telecommunication & Electrical)," jelasnya.
Dalam kasus ini, Menkominfo Johnny G Plate telah menjalani pemeriksaan sebelumnya oleh Kejagung dalam kapasitasnya sebagai saksi pada 14 Februari dan 15 Maret 2023 lalu. Saat itu, Johnny diperiksa soal pengetahuan terkait penyediaan proyek infrastruktur tersebut.
Nama Johnny G Plate sempat disebut dalam berkas pemeriksaan acara tersangka kasus korupsi tersebut. Johnny dikatakan meminta setoran sejumlah Rp500 juta per bulan dari proyek pembangunan base transceiver station (BTS) Bakti Kominfo.
Lihat Juga :