Pertimbangan Hakim PT DKI Jakarta Kuatkan Vonis Mati Ferdy Sambo
Rabu, 12 April 2023 - 15:30 WIB
loading...
A
A
A
"Pidana mati masih dibutuhkan untuk shock therapy atau efek jera," terang Hakim Singgih.
Dengan demikian, Hakim Singgih tak sependapat dengan memori banding yang dilayangkan oleh kuasa hukum Ferdy Sambo.
Jauh sebelum itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo. Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan yang diajukan tim JPU pada Kejari Jaksel yakni pidana penjara seumur hidup.
Dengan demikian, Hakim Singgih tak sependapat dengan memori banding yang dilayangkan oleh kuasa hukum Ferdy Sambo.
Jauh sebelum itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo. Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan yang diajukan tim JPU pada Kejari Jaksel yakni pidana penjara seumur hidup.
(maf)
Lihat Juga :