Organisasi Pertahanan IKN dalam Perspektif Green Human Resource Management-Strategic Leadership Style

Rabu, 12 April 2023 - 10:15 WIB
loading...
Organisasi Pertahanan...
Dudung Abdurachman (Foto: Ist)
A A A
Dudung Abdurachman
Kepala Staf Angkatan Darat

BERGULIRNYA kebijakan pemindahan Ibu Kota Negara telah menjadi komitmen kolektif yang berujung pada lahirnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). Selain secara konstitutif keberadaan IKN diatur secara eksplisit, secara empiris pemindahan ibu kota sangat berkaitan dengan tata kelola yang musti diperbaiki dan ditingkatkan. Dengan kondisi tersebut maka keberadaan dan performa IKN dapat secara efektif mendukung terpenuhinya tujuan bernegara.

Politik Hukum IKN
Menyikapi segala macam dinamika perubahan pada aspek sosial, ekonomi, politik, lingkungan dan pertahanan keamanan, maka IKN baru diharapkan dapat menjadi tempat yang aman, modern, berkelanjutan, dan berketahanan.

Oleh sebab itu visi IKN sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara menyebutkan bahwa tujuan IKN adalah pertama, menjadi kota berkelanjutan di dunia; kedua sebagai penggerak ekonomi Indonesia di masa depan; dan ketiga, menjadi simbol indentitas yang merepresentasikan keberagaman Indonesia. Hal ini menjadi gambaran ideal dan strategis terhadap keberadaan IKN ke depan yang tidak saja membutuhkan dukungan tetapi juga kontribusi pemikiran.

Baca juga e-paper koran-sindo.com

Salah satu bagian penting dari pembentukan IKN adalah adanya Badan Otorita (BO) yang akan menyelenggarakan pemerintahan daerah khusus Ibu Kota Nusantara. Adanya lembaga ini menegaskan bahwa Ibu Kota Nusantara merupakan wilayah khusus yang berbeda dengan konsep kepala daerah sebagaimana yang ada saat ini. Badan Otorita ini dipimpin oleh kepala otorita IKN yang merupakan pejabat setingkat menteri (PSM) yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden.

Secara strategis konsep ini bertujuan agar tidak memunculkan disharmoni kebijakan antara pemerintah (presiden) dengan Otoritas IKN sebagai wilayah khusus. Badan Otorita menjadi unsur vital dalam mempertemukan tata kelola nonpertahanan dan pertahanan. Pada konteks pengembangan manajemen organisasi pertahanan itulah tulisan ini didedikasikan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menjaga Kampus Tetap...
Menjaga Kampus Tetap Relevan Tanpa Menjadi 'Pabrik'
Prabowo Dinilai Mampu...
Prabowo Dinilai Mampu Jaga Keamanan RI Hadapi Dinamika Geopolitik Global
Hadirkan Program Sosial,...
Hadirkan Program Sosial, TBIG Raih Dua Penghargaan Bergengsi Tingkat Nasional
Memajukan Peran Korsel...
Memajukan Peran Korsel sebagai Kekuatan Diplomatik melalui Diplomasi Pertahanan
Telkomsel-Republikorp...
Telkomsel-Republikorp Perkuat Teknologi Komunikasi Pertahanan Nasional
Presiden Prabowo Tegaskan...
Presiden Prabowo Tegaskan Pertahanan Kunci Stabilitas Negara
Kunjungi IKN, Ketum...
Kunjungi IKN, Ketum Garuda Jajaki Peluang Usaha untuk UMKM
10 Tahun Jadi Tempat...
10 Tahun Jadi Tempat Kerja Terbaik di Asia, BAT Indonesia Raih Platinum Harmonia
Program Suara Warga,...
Program Suara Warga, Generasi Muda Kaltim Kawal IKN sebagai Ibu Kota Politik
Rekomendasi
Ronaldo Disorot di Piala...
Ronaldo Disorot di Piala Dunia 2026, Conceicao: Tak Wajib Umpan CR7
Mendag Busan Pastikan...
Mendag Busan Pastikan Harga MinyaKita Tak Jadi Naik
Diumumkan Mulai Besok,...
Diumumkan Mulai Besok, Ini Link Pengumuman Hasil SMUP Unpad 2026
Berita Terkini
iPhone XS Mantan Kepala...
iPhone XS Mantan Kepala Dinas Perizinan Jogja Dilelang KPK: Laku Rp34 Juta, tapi Belum Dilunasi Pemenang Lelang
Kebangkitan Sepak Bola...
Kebangkitan Sepak Bola Asia: Pelajaran untuk Pembangunan Ekonomi
Memahami Urgensi Koperasi...
Memahami Urgensi Koperasi Desa Merah Putih
Polda Metro Singgung...
Polda Metro Singgung Ada Mantan Pejabat Berupaya Hambat Kasus Roy Suryo
Jokowi Minta PSI Dukung...
Jokowi Minta PSI Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, AHY: Pemilu 2029 Masih Lama
Kasus Dugaan Pemerasan...
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Dirjen Imigrasi Minta Buka Akses Seluas-luasnya untuk KPK
Infografis
37 Pesawat AS Hancur...
37 Pesawat AS Hancur dan Rusak dalam Perang Iran, Kerugian Rp28 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved