Organisasi Pertahanan IKN dalam Perspektif Green Human Resource Management-Strategic Leadership Style

Rabu, 12 April 2023 - 10:15 WIB
loading...
Organisasi Pertahanan...
Dudung Abdurachman (Foto: Ist)
A A A
Dudung Abdurachman
Kepala Staf Angkatan Darat

BERGULIRNYA kebijakan pemindahan Ibu Kota Negara telah menjadi komitmen kolektif yang berujung pada lahirnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). Selain secara konstitutif keberadaan IKN diatur secara eksplisit, secara empiris pemindahan ibu kota sangat berkaitan dengan tata kelola yang musti diperbaiki dan ditingkatkan. Dengan kondisi tersebut maka keberadaan dan performa IKN dapat secara efektif mendukung terpenuhinya tujuan bernegara.

Politik Hukum IKN
Menyikapi segala macam dinamika perubahan pada aspek sosial, ekonomi, politik, lingkungan dan pertahanan keamanan, maka IKN baru diharapkan dapat menjadi tempat yang aman, modern, berkelanjutan, dan berketahanan.

Oleh sebab itu visi IKN sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara menyebutkan bahwa tujuan IKN adalah pertama, menjadi kota berkelanjutan di dunia; kedua sebagai penggerak ekonomi Indonesia di masa depan; dan ketiga, menjadi simbol indentitas yang merepresentasikan keberagaman Indonesia. Hal ini menjadi gambaran ideal dan strategis terhadap keberadaan IKN ke depan yang tidak saja membutuhkan dukungan tetapi juga kontribusi pemikiran.

Baca Juga: koran-sindo.com

Salah satu bagian penting dari pembentukan IKN adalah adanya Badan Otorita (BO) yang akan menyelenggarakan pemerintahan daerah khusus Ibu Kota Nusantara. Adanya lembaga ini menegaskan bahwa Ibu Kota Nusantara merupakan wilayah khusus yang berbeda dengan konsep kepala daerah sebagaimana yang ada saat ini. Badan Otorita ini dipimpin oleh kepala otorita IKN yang merupakan pejabat setingkat menteri (PSM) yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden.

Secara strategis konsep ini bertujuan agar tidak memunculkan disharmoni kebijakan antara pemerintah (presiden) dengan Otoritas IKN sebagai wilayah khusus. Badan Otorita menjadi unsur vital dalam mempertemukan tata kelola nonpertahanan dan pertahanan. Pada konteks pengembangan manajemen organisasi pertahanan itulah tulisan ini didedikasikan.

Kompleksitas dan Konsep Tata Kelola
Melihat pada tantangan dan kompleksitasnya, maka salah satu alternatif landasan terkait dengan tata kelola organisasi pertahanan IKN adalah melalui konsep Green Human Resource Management (GHRM) dan Strategic Leadership Style (SLS). Kedua konsep tersebut mengacu pada peningkatan performa organisasi pertahanan yang dimediasi oleh Efektivitas Kerja Sama Tim (team work).

Variabel konsep GHRM menekankan suatu pendekatan manajemen sumber daya manusia (SDM) yang komprehensif berwawasan lingkungan. Berbeda dengan pendekatan pure human capital yang melihat melihat SDM adalah aset organisasi yang bersifat individual, GHRM mengombinasikan konsep aset SDM tidak hanya bersifat individual melainkan juga organisatoris integratif. Artinya sosok SDM yang ada dalam GHRM adalah individu yang telah menginternalisasikan/menyatu dan mendedikasikan dirinya untuk tujuan organisasi (berwawasan lingkungan).

Kepemimpinan strategis (stretegic leadership) merupakan kepemimpinan efektif dan akseptabel memiliki “kemampuan strategis” dalam merencanakan, memimpin dan menggerakkan orang lain atau organisasi untuk melakukan kegiatan yang bersifat atau berimplikasi strategis. Kepemimpinan strategis dapat diartikan sebagai pengaruh positif atas perilaku strategis yang dapat memberi kontribusi bagi keberhasilan dan kelanjutan hidup organisasi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1359 seconds (0.1#10.140)