Keluarga Brigadir J Berharap Hakim Banding Tak Potong Vonis Ferdy Sambo dkk
Rabu, 12 April 2023 - 08:30 WIB
loading...
A
A
A
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bakal memggelar vonis banding empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Rabu (12/4/2023) hari ini. Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, keempatnya divonis bersala melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Mereka dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J terlebih dahulu.
Ferdy Sambo divonis mati, Putri Candrawathi 20 tahun penjara, Ricky Rizal 13 tahun penjara, dan Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara.
Di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, keempatnya divonis bersala melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Mereka dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J terlebih dahulu.
Ferdy Sambo divonis mati, Putri Candrawathi 20 tahun penjara, Ricky Rizal 13 tahun penjara, dan Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara.
(muh)
Lihat Juga :