Keluarga Brigadir J Berharap Hakim Banding Tak Potong Vonis Ferdy Sambo dkk
loading...
A
A
A
JAKARTA - Keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) berharap majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tak mengurangi vonis atas Ferdy Sambo dkk. Sebaliknya, mereka ingin majelis hakim banding memperberat vonis.
"Kami berharap akan menguatkan Putusan PN Jakarta Selatan, artinya vonis hukumannya sama dengan Putusan PN Jakarta Selatan. Jangan sampai ada pengurangan jumlah hukuman," terang kuasa hukum keluarga Brigadir J, Johanes Raharjo, dihubungi Selasa (11/4/2023).
Johanes mengaku lebih senang hukuman untuk terdakwa Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf ditambah. Dia percaya majelis hakim tingkat banding akan memberikan putusan yang adil.
"Dari pihak keluarga selalu mem percayakan dam menyerahkan pada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi yang memeriksa dan mengadili perkara aquo, karena Hakim sebagai wakil tuhan," papar Johanes.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bakal memggelar vonis banding empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Rabu (12/4/2023) hari ini. Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, keempatnya divonis bersala melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Mereka dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J terlebih dahulu.
Ferdy Sambo divonis mati, Putri Candrawathi 20 tahun penjara, Ricky Rizal 13 tahun penjara, dan Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara.
"Kami berharap akan menguatkan Putusan PN Jakarta Selatan, artinya vonis hukumannya sama dengan Putusan PN Jakarta Selatan. Jangan sampai ada pengurangan jumlah hukuman," terang kuasa hukum keluarga Brigadir J, Johanes Raharjo, dihubungi Selasa (11/4/2023).
Johanes mengaku lebih senang hukuman untuk terdakwa Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf ditambah. Dia percaya majelis hakim tingkat banding akan memberikan putusan yang adil.
"Dari pihak keluarga selalu mem percayakan dam menyerahkan pada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi yang memeriksa dan mengadili perkara aquo, karena Hakim sebagai wakil tuhan," papar Johanes.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bakal memggelar vonis banding empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Rabu (12/4/2023) hari ini. Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, keempatnya divonis bersala melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Mereka dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J terlebih dahulu.
Ferdy Sambo divonis mati, Putri Candrawathi 20 tahun penjara, Ricky Rizal 13 tahun penjara, dan Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara.
(muh)