Kementerian Luar Negeri Tarik Pulang 104 TKI Ilegal dari Suriah
Senin, 20 Juli 2020 - 15:27 WIB
loading...
A
A
A
“Keberhasilan repatriasi tak lepas dari kerja sama kuat semua pihak, terutama KBRI Beirut dan Kementerian Luar Negeri di pusat, khususnya mengingat repatriasi kali ini penuh tantangan akibat adanya penutupan perbatasan Suriah dan Lebanon, serta ketersediaan penerbangan yang sangat terbatas,” tambah Kemlu.
Setelah tiba di Indonesia, para PMI tersebut akan menjalani protokol penanganan Covid-19 sebelum dipulangkan ke daerah masing-masing antara lain NTB, Jawa Barat, Banten, dan Jawa Timur.
(Baca: Arab Saudi Masih Menjadi Lokasi Kematian WNI Terbanyak di Luar Negeri)
Meskipun pemerintah telah menetapkan moratorium atau penghentian pengiriman PMI ke seluruh negara di kawasan Timur Tengah sejak 2015, jumlah PMI non-prosedural yang dikirim ke Suriah oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab di Indonesia masih terus bertambah. Seluruh PMI non-prosedural itu diiming-imingi untuk bekerja dengan disertai insentif atau uang fit dan gaji yang besar.
Lantaran itu, pemerintah kembali mengingatkan kepada semua pihak yang terkait dengan pemberangkatan PMI ke luar negeri agar menaati segala peraturan dan ketentuan yang berlaku. Selain itu, tidak melakukan pengiriman secara non-prosedural atau melanggar peraturan.
Setelah tiba di Indonesia, para PMI tersebut akan menjalani protokol penanganan Covid-19 sebelum dipulangkan ke daerah masing-masing antara lain NTB, Jawa Barat, Banten, dan Jawa Timur.
(Baca: Arab Saudi Masih Menjadi Lokasi Kematian WNI Terbanyak di Luar Negeri)
Meskipun pemerintah telah menetapkan moratorium atau penghentian pengiriman PMI ke seluruh negara di kawasan Timur Tengah sejak 2015, jumlah PMI non-prosedural yang dikirim ke Suriah oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab di Indonesia masih terus bertambah. Seluruh PMI non-prosedural itu diiming-imingi untuk bekerja dengan disertai insentif atau uang fit dan gaji yang besar.
Lantaran itu, pemerintah kembali mengingatkan kepada semua pihak yang terkait dengan pemberangkatan PMI ke luar negeri agar menaati segala peraturan dan ketentuan yang berlaku. Selain itu, tidak melakukan pengiriman secara non-prosedural atau melanggar peraturan.
(muh)
Lihat Juga :