Kemenag Minta Jemaah Haji Lunas Tunda 2020 dan 2022 Lakukan Konfirmasi Pelunasan
Selasa, 11 April 2023 - 14:11 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Jemaah Haji Indonesia Dapat 110 Kali Makan di Arab Saudi
Jemaah haji reguler yang masuk kategori lunas tunda sebelum 2020, melakukan pembayaran biaya haji sebesar selisih besaran Bipih per embarkasi dengan jumlah setoran lunas Bipih ditambah virtual account. “Jemaah haji reguler lunas tunda 2020 dan 2022, hanya melakukan konfirmasi pelunasan di BPS Bipih. Setelah konformasi, mereka melapor ke Kantor Kemenag Kabupaten/Kota,” ucapnya.
Khusus jemaah haji reguler lunas tunda 2020 dan 2022 yang pernah mengambil setoran pelunasannya, kata Saiful, mereka tetap melakukan pembayaran biaya haji sebesar selisih besaran Bipih per embarkasi dengan jumlah setoran lunas Bipih ditambah virtual account.
“Pembayaran setoran lunas Bipih dilakukan pada BPS Bipih yang sama pada saat membayarkan setoran awal atau BPS Bipih pengganti. Waktu pelunasan Bipih dilakukan mulai pukul 08.00 sampai 15.00 WIB,” tandasnya
Jemaah haji reguler yang masuk kategori lunas tunda sebelum 2020, melakukan pembayaran biaya haji sebesar selisih besaran Bipih per embarkasi dengan jumlah setoran lunas Bipih ditambah virtual account. “Jemaah haji reguler lunas tunda 2020 dan 2022, hanya melakukan konfirmasi pelunasan di BPS Bipih. Setelah konformasi, mereka melapor ke Kantor Kemenag Kabupaten/Kota,” ucapnya.
Khusus jemaah haji reguler lunas tunda 2020 dan 2022 yang pernah mengambil setoran pelunasannya, kata Saiful, mereka tetap melakukan pembayaran biaya haji sebesar selisih besaran Bipih per embarkasi dengan jumlah setoran lunas Bipih ditambah virtual account.
“Pembayaran setoran lunas Bipih dilakukan pada BPS Bipih yang sama pada saat membayarkan setoran awal atau BPS Bipih pengganti. Waktu pelunasan Bipih dilakukan mulai pukul 08.00 sampai 15.00 WIB,” tandasnya
(cip)
Lihat Juga :