Kemenag Minta Jemaah Haji Lunas Tunda 2020 dan 2022 Lakukan Konfirmasi Pelunasan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pelunasan biaya haji reguler dibuka mulai hari ini hingga 5 Mei 2023. Kementerian Agama (Kemenag) meminta jemaah haji reguler lunas tunda 2020 dan 2022 melakukan konfirmasi pelunasan di Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
Direktur Bina Haji Dalam Negeri Saiful Mujab menjelaskan, pelunasan dibuka untuk 203.320 kuota. Terdiri atas 201.063 jemaah haji reguler, 685 pembimbing pada Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), serta 1.572 Petugas Haji Daerah (PHD).
“201.063 kuota jemaah haji reguler terdiri atas jemaah lunas tunda, jemaah yang masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji 2023, prioritas jemaah lanjut usia (lansia), serta jemaah dengan status cadangan,” katanya, Selasa (11/4/2023).
Menurut Saiful, jemaah haji reguler lunas tunda terbagi dalam tiga kelompok. Pertama, jemaah lunas tunda sebelum 1441 H/2020 M. Kedua, jemaah lunas tunda 1441 H/2020 M. Ketiga, jemaah lunas tunda 1443 H/2022 M.
Jemaah haji reguler yang masuk kategori lunas tunda sebelum 2020, melakukan pembayaran biaya haji sebesar selisih besaran Bipih per embarkasi dengan jumlah setoran lunas Bipih ditambah virtual account. “Jemaah haji reguler lunas tunda 2020 dan 2022, hanya melakukan konfirmasi pelunasan di BPS Bipih. Setelah konformasi, mereka melapor ke Kantor Kemenag Kabupaten/Kota,” ucapnya.
Khusus jemaah haji reguler lunas tunda 2020 dan 2022 yang pernah mengambil setoran pelunasannya, kata Saiful, mereka tetap melakukan pembayaran biaya haji sebesar selisih besaran Bipih per embarkasi dengan jumlah setoran lunas Bipih ditambah virtual account.
“Pembayaran setoran lunas Bipih dilakukan pada BPS Bipih yang sama pada saat membayarkan setoran awal atau BPS Bipih pengganti. Waktu pelunasan Bipih dilakukan mulai pukul 08.00 sampai 15.00 WIB,” tandasnya
Direktur Bina Haji Dalam Negeri Saiful Mujab menjelaskan, pelunasan dibuka untuk 203.320 kuota. Terdiri atas 201.063 jemaah haji reguler, 685 pembimbing pada Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), serta 1.572 Petugas Haji Daerah (PHD).
“201.063 kuota jemaah haji reguler terdiri atas jemaah lunas tunda, jemaah yang masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji 2023, prioritas jemaah lanjut usia (lansia), serta jemaah dengan status cadangan,” katanya, Selasa (11/4/2023).
Menurut Saiful, jemaah haji reguler lunas tunda terbagi dalam tiga kelompok. Pertama, jemaah lunas tunda sebelum 1441 H/2020 M. Kedua, jemaah lunas tunda 1441 H/2020 M. Ketiga, jemaah lunas tunda 1443 H/2022 M.
Jemaah haji reguler yang masuk kategori lunas tunda sebelum 2020, melakukan pembayaran biaya haji sebesar selisih besaran Bipih per embarkasi dengan jumlah setoran lunas Bipih ditambah virtual account. “Jemaah haji reguler lunas tunda 2020 dan 2022, hanya melakukan konfirmasi pelunasan di BPS Bipih. Setelah konformasi, mereka melapor ke Kantor Kemenag Kabupaten/Kota,” ucapnya.
Khusus jemaah haji reguler lunas tunda 2020 dan 2022 yang pernah mengambil setoran pelunasannya, kata Saiful, mereka tetap melakukan pembayaran biaya haji sebesar selisih besaran Bipih per embarkasi dengan jumlah setoran lunas Bipih ditambah virtual account.
“Pembayaran setoran lunas Bipih dilakukan pada BPS Bipih yang sama pada saat membayarkan setoran awal atau BPS Bipih pengganti. Waktu pelunasan Bipih dilakukan mulai pukul 08.00 sampai 15.00 WIB,” tandasnya
(cip)