Menilik Sejarah Anas Urbaningrum Jadi Tersangka Korupsi Hambalang
Selasa, 11 April 2023 - 12:50 WIB
loading...
A
A
A
Selain itu, Anas juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp 5 miliar untuk subsider satu tahun dan empat bulan kurungan penjara. Vonis tersebut diputuskan oleh Hakim Agung Almarhum Artidjo Alkostar pada Juni 2015.
Pada tahun 2018 atau setelah Hakim Artidjo Alkostar pensiun, Anas mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap vonis yang memperberat hukumannya itu.
Hakim Mahkamah Agung (MA) mengabulkan keinginannya dengan menyunat hukuman narapidana kasus korupsi tersebut melalui putusan PK.
Dalam putusannya, Anas dijatuhi hukuman selama delapan tahun penjara. Vonis tersebut dijatuhkan pada tanggal 30 Desember 2020 lalu.
Berangkat dari vonis tersebut, Anas akan dibebaskan pada 11 April 2023 ini atau setelah ada surat resmi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Pada tahun 2018 atau setelah Hakim Artidjo Alkostar pensiun, Anas mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap vonis yang memperberat hukumannya itu.
Hakim Mahkamah Agung (MA) mengabulkan keinginannya dengan menyunat hukuman narapidana kasus korupsi tersebut melalui putusan PK.
Dalam putusannya, Anas dijatuhi hukuman selama delapan tahun penjara. Vonis tersebut dijatuhkan pada tanggal 30 Desember 2020 lalu.
Berangkat dari vonis tersebut, Anas akan dibebaskan pada 11 April 2023 ini atau setelah ada surat resmi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
(bim)
Lihat Juga :