Penundaan Pelantikan Tamsil Linrung Ganggu Hubungan MPR dan DPD
Selasa, 28 Maret 2023 - 13:36 WIB
loading...
Tamsil Linrung hingga saat ini belum dilantik menjadi Wakil Ketua MPR dari unsur DPD menggantikan Fadel Muhammad. FOTO/IST
A
A
A
JAKARTA - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dinilai perlu segera melantik Tamsil Linrung sebagai pengganti Fadel Muhammad sebagai pimpinan MPR dari unsur Dewan Pimpinan Daerah (DPD). Penundaan pelantikan dinilai bisa mengganggu hubungan kedua lembaga negara.
"Lebih baik jika pimpinan MPR segera melantik pimpinan yang baru tanpa menunggu proses hukum Fadel Muhammad inkrah. Dalam kacamata hukum tata negara, justru kalau tidak dilantik pimpinan yang baru, hal ini akan mengganggu proses bernegara terutama berdampak pada tugas-tugas pimpinan MPR dan DPD," kata Dosen Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII), Allan Fatchan Gani Wardhana, Selasa (28/3/2023).
Menurut Allan, alasan Ketua MPR Bambang Soesatyo memilih menunggu proses hukum Fadel Muhammad inkrah, akan dapat mengganggu kelembagaan MPR dan DPD. Jika nanti proses banding selesai, maka bisa jadi nanti pimpinan MPR berdalih lagi menunggu kasasi.
Baca juga: Refly Harun Sebut Langkah Pimpinan MPR Tunda Pelantikan Tamsil Linrung Melawan Hukum
"Nanti kalau banding selesai, kan masih ada kasasi. Ini nanti akan alasan begini lagi, tambah lama lagi," katanya.
Anggota DPD Ajbar Abdul Kadir menganggap ironis kasus ini. Sebab, keputusan DPD yang telah melalui mekanisme dan prosedur kelembagaan menurut undang-undang diabaikan hanya karena salinan surat pernyataan penarikan tanda tangan beberapa pihak di luar dari mekanisme dan prosedur kelembagaan sidang paripurna maupun karena alasan keberatan pihak-pihak lain secara personal.
"Hal tersebut sungguh berbahaya bagi kepastian hukum dan keadilan dalam negara hukum baik bagi DPD secara kelembagaan maupun kepada pihak-pihak yang dibebani hak dan kewajiban atas diterbitkannya keputusan a quo," katanya.
"Lebih baik jika pimpinan MPR segera melantik pimpinan yang baru tanpa menunggu proses hukum Fadel Muhammad inkrah. Dalam kacamata hukum tata negara, justru kalau tidak dilantik pimpinan yang baru, hal ini akan mengganggu proses bernegara terutama berdampak pada tugas-tugas pimpinan MPR dan DPD," kata Dosen Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII), Allan Fatchan Gani Wardhana, Selasa (28/3/2023).
Menurut Allan, alasan Ketua MPR Bambang Soesatyo memilih menunggu proses hukum Fadel Muhammad inkrah, akan dapat mengganggu kelembagaan MPR dan DPD. Jika nanti proses banding selesai, maka bisa jadi nanti pimpinan MPR berdalih lagi menunggu kasasi.
Baca juga: Refly Harun Sebut Langkah Pimpinan MPR Tunda Pelantikan Tamsil Linrung Melawan Hukum
"Nanti kalau banding selesai, kan masih ada kasasi. Ini nanti akan alasan begini lagi, tambah lama lagi," katanya.
Anggota DPD Ajbar Abdul Kadir menganggap ironis kasus ini. Sebab, keputusan DPD yang telah melalui mekanisme dan prosedur kelembagaan menurut undang-undang diabaikan hanya karena salinan surat pernyataan penarikan tanda tangan beberapa pihak di luar dari mekanisme dan prosedur kelembagaan sidang paripurna maupun karena alasan keberatan pihak-pihak lain secara personal.
"Hal tersebut sungguh berbahaya bagi kepastian hukum dan keadilan dalam negara hukum baik bagi DPD secara kelembagaan maupun kepada pihak-pihak yang dibebani hak dan kewajiban atas diterbitkannya keputusan a quo," katanya.
Lihat Juga :