Penundaan Pelantikan Tamsil Linrung Ganggu Hubungan MPR dan DPD

Selasa, 28 Maret 2023 - 13:36 WIB
loading...
Penundaan Pelantikan Tamsil Linrung Ganggu Hubungan MPR dan DPD
Tamsil Linrung hingga saat ini belum dilantik menjadi Wakil Ketua MPR dari unsur DPD menggantikan Fadel Muhammad. FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dinilai perlu segera melantik Tamsil Linrung sebagai pengganti Fadel Muhammad sebagai pimpinan MPR dari unsur Dewan Pimpinan Daerah (DPD). Penundaan pelantikan dinilai bisa mengganggu hubungan kedua lembaga negara.

"Lebih baik jika pimpinan MPR segera melantik pimpinan yang baru tanpa menunggu proses hukum Fadel Muhammad inkrah. Dalam kacamata hukum tata negara, justru kalau tidak dilantik pimpinan yang baru, hal ini akan mengganggu proses bernegara terutama berdampak pada tugas-tugas pimpinan MPR dan DPD," kata Dosen Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII), Allan Fatchan Gani Wardhana, Selasa (28/3/2023).

Menurut Allan, alasan Ketua MPR Bambang Soesatyo memilih menunggu proses hukum Fadel Muhammad inkrah, akan dapat mengganggu kelembagaan MPR dan DPD. Jika nanti proses banding selesai, maka bisa jadi nanti pimpinan MPR berdalih lagi menunggu kasasi.

Baca juga: Refly Harun Sebut Langkah Pimpinan MPR Tunda Pelantikan Tamsil Linrung Melawan Hukum

"Nanti kalau banding selesai, kan masih ada kasasi. Ini nanti akan alasan begini lagi, tambah lama lagi," katanya.

Anggota DPD Ajbar Abdul Kadir menganggap ironis kasus ini. Sebab, keputusan DPD yang telah melalui mekanisme dan prosedur kelembagaan menurut undang-undang diabaikan hanya karena salinan surat pernyataan penarikan tanda tangan beberapa pihak di luar dari mekanisme dan prosedur kelembagaan sidang paripurna maupun karena alasan keberatan pihak-pihak lain secara personal.

"Hal tersebut sungguh berbahaya bagi kepastian hukum dan keadilan dalam negara hukum baik bagi DPD secara kelembagaan maupun kepada pihak-pihak yang dibebani hak dan kewajiban atas diterbitkannya keputusan a quo," katanya.

Ajbar mengingatkan pimpinan MPR secara kelembagaan semestinya menghormati dan menempatkan dengan baik keputusan DPD sebagai badan atau pejabat pemerintahan yang diberi wewenang administrasi menindaklanjuti dan melaksanakan keputusan-keputusan yang diambil dan ditetapkan melalui mekanisme kelembagaan DPD.

Untuk diketahui, Sidang Paripurna DPD yang dipimpin AA LaNyalla Mahmud Mattaliti pada 18 Agustus 2022, memutuskan mengganti Fadel Muhammad sebagai Wakil Ketua MPR dari unsur DPD. Sidang paripurna ini tindak lanjut penyampaian mosi tidak percaya terkait keinginan mayoritas anggota DPD menarik Fadel Muhammad dari MPR.

Awalnya mosi tidak percaya ditandatangani 91 anggota DPD, lalu bertambah menjadi 97 anggota. Dalam Sidang Paripurna ke-1 Masa Sidang I Tahun Sidang 2022-2023, penarikan dukungan mosi tidak percaya tersebut diserahkan kepada pimpinan DPD.

Sebagai pengganti Fadel Muhammad adalah Tamsil Linrung. Ia memperoleh 39 suara atau paling banyak di antara kandidat lainnya, yakni Bustami Zainudin 21 suara, Yorrys Raweyai 19 suara, dan Abdullah Puteh 14 suara. Sementara terdapat 2 suara tidak sah dan 1 abstain.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2023 seconds (0.1#10.140)