Mahfud MD Siap Kembali Ladeni DPR soal Dana Rp349 Triliun: Kami Hadir Besok!

Senin, 10 April 2023 - 13:55 WIB
loading...
Mahfud MD Siap Kembali Ladeni DPR soal Dana Rp349 Triliun: Kami Hadir Besok!
Ketua Komite TPPU Mahfud MD memberikan keterangan kepada media usai bertemu dengan Menkeu Sri Mulyani dan Ketua PPATK Ivan Yustiavadana di Kantor PPATK, Selasa (11/4/2023). FOTO/MPI/BACHTIAR ROJAB
A A A
JAKARTA - Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) Mahfud MD menyatakan akan hadir memenuhi undangan Komisi III DPR, Selasa (11/4/2023). Undangan ini sebagai tindak lanjut pembahasan transaksi janggal Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Besok. Ya kami akan hadir besok," kata Mahfud dalam konferensi pers bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana di Gedung PPATK, Jakarta, Senin (10/4/2023).

Mahfud MD yang juga menjabat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) ini bakal membentuk satgas khusus guna mengusut transaksi janggal Rp349 triliun tersebut. Tim gabungan ini akan menindaklanjuti keseluruhan LHA/LHP nilai agregat dengan melakukan Case Building (membangun kasus dari awal).



Dalam konferensi pers itu, Mahfud MD kembali menegaskan tidak ada perbedaan data antara dirinya dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani terkait transaksi janggal Rp349 triliun. Sebab, sumber data itu sama yakni dari PPATK.

Data yang dimaksud adalah apa yang disampaikan Mahfud MD sebagai Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) di Komisi III DPR pada 29 Maret 2023 dan pernyataan Sri Mulyani saat rapat kerja di Komisi XI DPR pada 27 Maret 2023.

"Karena sumber data yang disampaikan sama, yaitu data agregat Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK tahun 2009-2023. Terlihat berbeda karena cara klasifikasi dan penyajian datanya yang berbeda," kata Mahfud dalam Konferensi Pers Bersama di Kantor PPATK Jakarta, Senin (10/4/2023).

(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1620 seconds (0.1#10.140)