Survei LSI: 62,3% Masyarakat Percaya Menkominfo Terlibat Korupsi BTS

Minggu, 09 April 2023 - 17:30 WIB
loading...
A A A
Kejaksaan Agung sendiri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung tahap 2, 3, 4, dan 5 yang dilaksanakan oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Kominfo ini. Mereka adalah IH, Komisaris PT Solitech Media Sinergy; Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo AAL; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia GMS; Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (UI) 2020 YS, dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, MA.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Menkominfo Johnny Plate telah dua kali diperiksa Kejagung, yakni pada Selasa, 14 Februari dan Rabu, 14 Maret 2023. Dia dicecar 51 dan 26 pertanyaan dalam dua pemeriksaan tersebut.

"Keterangan yang diberikan adalah keterangan yang saya tahu, pahami dan yang menurut saya benar sebagai saksi," kata Johnny G Plate seusai diperiksa.
(abd)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1253 seconds (0.1#10.140)