Kembalikan Marwah Gelar Honoris Causa
Sabtu, 08 April 2023 - 23:20 WIB
loading...
A
A
A
Ini setidaknya tergambar pada pemberian gelar HC oleh UIN Sunan Kalijaga kepada Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf, Presiden Dewan Kepausan untuk dialog Antaragama Takhta Suci di Vatikan Kardinal Miguel Angel Ayuso Guixot,dan Dewan Advisory Board/Dewan Pakar HubLu PP Muhammadiyah Sudibyo Markus, 13 Februari lalu.
Suara penolakan, baik dari internal maupun eksternal kampus, yang kian nyaring itu jangan sampai direspons sebagai sesuatu yang asal miring. Seharusnya, penolakan itu menjadi alarm bahwa pemberian gelar akademik selama ini sangat mungkin tidak baik-baik saja. Seleksi gelar itu kurang ketat, bahkan cenderung ada praktik 'jual- beli' di dalamnya.
Memperketat regulasi adalah di antara solusi yang diharapkan bisa menjembatani dugaan longgarnya proses pemberian gelar. Regulasi ini tak sebatas di level pusat seperti Kemendikbud-Ristek, tetapi juga di tingkat lapangan, yakni internal kampus.
Tahapan yang dilakukan bisa dengan mengkaji ulang atau merevisi regulasi yang dinilai sudah tak 'bergigi' seperti Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (RI) Nomor 43 Tahun 1980 tentang Pemberian Gelar Doktor Kehormatan (Doctor Honoris Causa).
Pola uji publik dari masyarakat sebagai bagianfit and proper testjuga patut dilakukan. Tentu, hasil ini tak bersifat final, karena kental aspek subjektivitas. Namun, setidaknya menjadi pertimbangan bagi sivitas akademika tertentu untuk membuat keputusan yang lebih komprehensif.
Suara penolakan, baik dari internal maupun eksternal kampus, yang kian nyaring itu jangan sampai direspons sebagai sesuatu yang asal miring. Seharusnya, penolakan itu menjadi alarm bahwa pemberian gelar akademik selama ini sangat mungkin tidak baik-baik saja. Seleksi gelar itu kurang ketat, bahkan cenderung ada praktik 'jual- beli' di dalamnya.
Memperketat regulasi adalah di antara solusi yang diharapkan bisa menjembatani dugaan longgarnya proses pemberian gelar. Regulasi ini tak sebatas di level pusat seperti Kemendikbud-Ristek, tetapi juga di tingkat lapangan, yakni internal kampus.
Tahapan yang dilakukan bisa dengan mengkaji ulang atau merevisi regulasi yang dinilai sudah tak 'bergigi' seperti Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (RI) Nomor 43 Tahun 1980 tentang Pemberian Gelar Doktor Kehormatan (Doctor Honoris Causa).
Pola uji publik dari masyarakat sebagai bagianfit and proper testjuga patut dilakukan. Tentu, hasil ini tak bersifat final, karena kental aspek subjektivitas. Namun, setidaknya menjadi pertimbangan bagi sivitas akademika tertentu untuk membuat keputusan yang lebih komprehensif.
Lihat Juga :