KPK Periksa Dua Saksi Terkait Korupsi RTH Kota Bandung
Senin, 20 Juli 2020 - 11:21 WIB
loading...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung, Jawa Barat.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, kedua saksi yang dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Dadang Suganda (DS).
Ali menjelaskan, kedua saksi yang diperiksa adalah H Toyib dari pihak swasta dan Iis Rosmawati, ibu rumah tangga. "Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DS," kata Ali di Jakarta, Senin (20/7/2020).(Baca juga: Menyorot Kinerja KPK, Butuh Konsistensi Berkelanjutan )
Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini. Keempatnya, yakni mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung Herry Nurhayat (HN), dan dua mangan anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014, Tomtom Dabbul Qomar (TDQ) dan Kadar Slamet (KS).
KPK kemudian mengembangkan perkara ini dan menetapkan satu tersangka lainnya. Satu tersangka lainnya itu yakni, seorang wiraswasta yang juga berperan sebagai makelar tanah, Dadang Suganda (DS).
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, kedua saksi yang dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Dadang Suganda (DS).
Ali menjelaskan, kedua saksi yang diperiksa adalah H Toyib dari pihak swasta dan Iis Rosmawati, ibu rumah tangga. "Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DS," kata Ali di Jakarta, Senin (20/7/2020).(Baca juga: Menyorot Kinerja KPK, Butuh Konsistensi Berkelanjutan )
Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini. Keempatnya, yakni mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung Herry Nurhayat (HN), dan dua mangan anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014, Tomtom Dabbul Qomar (TDQ) dan Kadar Slamet (KS).
KPK kemudian mengembangkan perkara ini dan menetapkan satu tersangka lainnya. Satu tersangka lainnya itu yakni, seorang wiraswasta yang juga berperan sebagai makelar tanah, Dadang Suganda (DS).
Lihat Juga :