Buntut Pencopotan Brigjen Endar, Beredar Surat Protes 20 Kasatgas ke Sekjen KPK
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pencopotan Brigjen Pol Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berbuntut panjang. Beredar surat protes dilayangkan 20 Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyelidikan kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya H Harefa.
Para Kasatgas Penyelidikan di KPK tidak sepakat dengan keputusan Pimpinan dan Sekjen KPK yang memberhentikan dengan hormat Brigjen Endar Priantoro. Pemberhentian tersebut dinilai dilakukan secara mendadak.
Berdasarkan dokumen yang diterima MNC Portal Indonesia (MPI), surat tersebut dibuat pada Kamis (6/4/2023). Salah seorang sumber membenarkan beredarnya surat protes dari 20 Kasatgas Penyelidikan di KPK tersebut. Mayoritas Kasatgas merupakan Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) sumber Polri.
Berikut isi lengkap surat protes 20 Kasatgas di KPK atas pencopotan Brigjen Endar:
Jakarta, 6 April 2023
Kepada Yth:
Bapak Cahya H. Harefa Sekretaris Jenderal KPK RI
Dengan hormat,
Kami, Kasatgas Penyelidikan, pada Direktorat Penyelidikan memohon kepada Sekretaris Jenderal KPK untuk memberikan penjelasan atas Surat Keputusan Sekjen
Nomor 152/KP.07.00/50/03/2023 tanggal 31 Maret 2023 terkait Pemberhentian Bapak ENDAR PRIANTORO, sebagai Direktur Penyelidikan.
Bahwa hal ini kami pandang perlu dilakukan dengan mengingat / mempertimbangkan:
» Informasi pemberhentian mendadak tersebut cukup mengganggu suasana kerja pada Direktorat Penyelidikan dalam pelaksanaan tugas penyelidikan.
» Banyaknya berita di media massa yang dapat menimbulkan renggangnya hubungan antara KPK dengan Instansi Polri, dimana pada saat ini beberapa personil POLRI juga bertugas sebagai Penyelidik di Direktorat Penyelidikan.
Terimakasih atas kebijaksanaan Bapak Sekretaris Jenderal KPK.
Hormat kami
Kasatgas Penyelidikan
Pemohon:
Kasatgas Penyelidikan 1
Kasatgas Penyelidikan 2
Kasatgas Penyelidikan 3
Kasatgas Penyelidikan 4
Kasatgas Penyelidikan 5
Kasatgas Penyelidikan 6
Kasatgas Penyelidikan 7
Kasatgas Penyelidikan 9
Kasatgas Penyelidikan 10
Kasatgas Penyelidikan 11
Kasatgas Penyelidikan 12
Kasatgas Penyelidikan 13
Kasatgas Penyelidikan 14
Kasatgas Penyelidikan 15
Kasatgas Penyelidikan 16
Kasatgas Penyelidikan 17
Kasatgas Penyelidikan 18
Kasatgas Penyelidikan 19
Kasatgas Penyelidikan 20
Untuk diketahui, KPK memberhentikan dengan hormat Brigjen Pol Endar Priantoro dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan. KPK juga sudah mengirimkan surat pengembalian Brigjen Endar ke instansi asalnya, Polri.
Pemberhentian sekaligus pemulangan Endar ke Korps Bhayangkara tersebut tidak sejalan dengan surat keputusan yang telah dikirim Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke pimpinan KPK. Sebelumnya, Kapolri menyurati pimpinan KPK yang intinya menugaskan kembali Endar untuk tetap menjabat Direktur Penyelidikan KPK.
Namun, surat tersebut diabaikan pimpinan KPK. Pimpinan KPK menolak keputusan Kapolri yang tetap menugaskan kembali Endar di lembaga antirasuah. Bahkan, KPK telah menunjuk Jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung) Ronald Worotikan untuk mengisi jabatan Direktur Penyelidikan sebagai Pelaksana Tugas (Plt).
Para Kasatgas Penyelidikan di KPK tidak sepakat dengan keputusan Pimpinan dan Sekjen KPK yang memberhentikan dengan hormat Brigjen Endar Priantoro. Pemberhentian tersebut dinilai dilakukan secara mendadak.
Berdasarkan dokumen yang diterima MNC Portal Indonesia (MPI), surat tersebut dibuat pada Kamis (6/4/2023). Salah seorang sumber membenarkan beredarnya surat protes dari 20 Kasatgas Penyelidikan di KPK tersebut. Mayoritas Kasatgas merupakan Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) sumber Polri.
Berikut isi lengkap surat protes 20 Kasatgas di KPK atas pencopotan Brigjen Endar:
Jakarta, 6 April 2023
Kepada Yth:
Bapak Cahya H. Harefa Sekretaris Jenderal KPK RI
Dengan hormat,
Kami, Kasatgas Penyelidikan, pada Direktorat Penyelidikan memohon kepada Sekretaris Jenderal KPK untuk memberikan penjelasan atas Surat Keputusan Sekjen
Nomor 152/KP.07.00/50/03/2023 tanggal 31 Maret 2023 terkait Pemberhentian Bapak ENDAR PRIANTORO, sebagai Direktur Penyelidikan.
Bahwa hal ini kami pandang perlu dilakukan dengan mengingat / mempertimbangkan:
» Informasi pemberhentian mendadak tersebut cukup mengganggu suasana kerja pada Direktorat Penyelidikan dalam pelaksanaan tugas penyelidikan.
» Banyaknya berita di media massa yang dapat menimbulkan renggangnya hubungan antara KPK dengan Instansi Polri, dimana pada saat ini beberapa personil POLRI juga bertugas sebagai Penyelidik di Direktorat Penyelidikan.
Terimakasih atas kebijaksanaan Bapak Sekretaris Jenderal KPK.
Hormat kami
Kasatgas Penyelidikan
Pemohon:
Kasatgas Penyelidikan 1
Kasatgas Penyelidikan 2
Kasatgas Penyelidikan 3
Kasatgas Penyelidikan 4
Kasatgas Penyelidikan 5
Kasatgas Penyelidikan 6
Kasatgas Penyelidikan 7
Kasatgas Penyelidikan 9
Kasatgas Penyelidikan 10
Kasatgas Penyelidikan 11
Kasatgas Penyelidikan 12
Kasatgas Penyelidikan 13
Kasatgas Penyelidikan 14
Kasatgas Penyelidikan 15
Kasatgas Penyelidikan 16
Kasatgas Penyelidikan 17
Kasatgas Penyelidikan 18
Kasatgas Penyelidikan 19
Kasatgas Penyelidikan 20
Untuk diketahui, KPK memberhentikan dengan hormat Brigjen Pol Endar Priantoro dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan. KPK juga sudah mengirimkan surat pengembalian Brigjen Endar ke instansi asalnya, Polri.
Pemberhentian sekaligus pemulangan Endar ke Korps Bhayangkara tersebut tidak sejalan dengan surat keputusan yang telah dikirim Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke pimpinan KPK. Sebelumnya, Kapolri menyurati pimpinan KPK yang intinya menugaskan kembali Endar untuk tetap menjabat Direktur Penyelidikan KPK.
Namun, surat tersebut diabaikan pimpinan KPK. Pimpinan KPK menolak keputusan Kapolri yang tetap menugaskan kembali Endar di lembaga antirasuah. Bahkan, KPK telah menunjuk Jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung) Ronald Worotikan untuk mengisi jabatan Direktur Penyelidikan sebagai Pelaksana Tugas (Plt).
(abd)