Pukat UGM: Kapolri Cukup Clear Serahkan Masalah Endar ke KPK

Jum'at, 07 April 2023 - 07:40 WIB
loading...
Pukat UGM: Kapolri Cukup Clear Serahkan Masalah Endar ke KPK
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Persoalan posisi Brigjen Pol Endar Priantoro telah memasuki babak baru dan mendapatkan titik terang. Usai Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyerahkan sepenuhnya posisi Brigjen Endar kepada internal KPK, apakah akan diterima kembali atau tidak.

Melihat sikap tersebut, Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Yuris Rezha Kurniawan menilai, keputusan Kapolri menyerahkan persoalan ini ke KPK adalah pilihan tepat. Agar KPK bisa menjelaskan secara gamblang alasan ingin mengembalikan Brigjen Endar.

"Saya kira pernyataan dari Kapolri yang menyerahkan persoalan ini kembali ke KPK juga cukup clear," kata Yuris, Jumat (7/4/2023).

"Artinya, Kapolri juga sedang memberi kesempatan ke KPK untuk menunjukan akuntabilitas publik atas keputusan Ketua KPK yang mengembalikan personil ke kepolisian tanpa disertai alasan yang kuat," tambahnya.



Oleh karena itu, Yuris memandang seharusnya Dewan Pengawas (Dewas) KPK bisa mulai proaktif menindak lanjuti aduan dari Brigjen Endar. Melalui langkah investigasi dengan pemeriksaan terhadap pihak yang memiliki kewenangan.

"Ketua KPK harus diperiksa secara tuntas apakah keputusan itu merupakan persoalan administrasi kepegawaian saja, atau jangan-jangan ada penyalahgunaan kekuasaan atau konflik kepentingan dari seorang ketua KPK," jelasnya dia.

"Ini bisa menjadi bentuk kontribusi Dewas. Sebab selama ini kinerja dewas di KPK juga dianggap masih kurang maksimal," tambahnya

Sedangkan, Yuris berujar atas kasus ini seyogya Ketua KPK Firli Bahuri bisa menjelaskan secara gamblang soal posisi Brigjen Endar. Karena dari pihak Polri telah jelas memberikan tugas kembali ke yang bersangkutan dan berbeda dengan Irjen Pol Karyoto yang ditugaskan sebagai Kapolda Metro Jaya.

"Misalnya apakah karena ada problem etik atau pelanggaran yang dilakukan hingga seorang penyidik harus dikembalikan ke instansi asalnya? Jika Ketua KPK tak mampu menjelaskan ini, maka sangat wajar ketika publik menduga ada maksud tertentu atau kepentingan pribadi dibalik keputusan itu," bebernya.

Sebelumnya, Kapolri buka suara soal polemik penugasan Brigjen Endar Priantoro. Namun, Ketua KPK Firli Bahuri juga mengeluarkan surat pemberhentian tugas Brigjen Endar dan dikembalikan ke Korps Bhayangkara.

Terkait itu, Kapolri mengatakan, pihaknya tetap menghormati SOP yang ada, baik di KPK dan Institusi Polri.

"Polri menghormati standar operasional prosedur (SOP) aturan yang ada di KPK dan yang ada di Kepolisian terkait dengan aturan penugasan personel Polri yang melaksanakan tugas di luar institusi Polri," kata Kapolri kepada awak media, Rabu (5/4/2023).

"Brigjen Endar tentunya ditempatkan di KPK dengan melalui proses open bidding yang cukup berat yang tentunya bersaing dengan beberapa calon lain dan tentunya terpilih," tambahnya.

Kapolri menegaskan, Polri sampai sekarang masih berkomitmen untuk terus mendorong penguatan terhadap KPK khususnya dalam tugas-tugas pemberantasan korupsi.

Karena itu, soal polemik yang terjadi antara Brigjen Endar dan KPK soal status dan jabatannya, Sigit meminta hal itu diselesaikan dengan mekanisme internal.

"Kami melihat itu adalah urusan internal Brigjen Endar sebagai anggota KPK dengan KPK sehingga nantinya bisa diselesaikan dengan mekanisme internal yang ada di sana apakah itu dari Inspektorat atau dari Dewan Pengawas tapi yang jelas Polri berkomitmen untuk memperkuat KPK. Kalau dua orang kita tarik justru melemahkan KPK," jelasnya.

Sebagai informasi melalui suratnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo bernomor: B/2471/llI/KEP./2023 yang dirilis pada 29 Maret 2023, Endar diminta tetap berdinas di KPK.

"Dengan masih keterbatasan ruang jabatan di lingkungan Polri dan untuk pembinaan karier anggota Polri khususnya yang bertugas di lingkungan KPK, dari hasil Sidang Dewan Pertimbangan Karier Polri memutuskan Brigjen Pol Endar Priantoro S.H., S.I.K., MSi tetap melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan KPK," tulis Kapolri seperti dikutip.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1389 seconds (0.1#10.140)