Pukat UGM: Kapolri Cukup Clear Serahkan Masalah Endar ke KPK

Jum'at, 07 April 2023 - 07:40 WIB
loading...
Pukat UGM: Kapolri Cukup...
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Persoalan posisi Brigjen Pol Endar Priantoro telah memasuki babak baru dan mendapatkan titik terang. Usai Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyerahkan sepenuhnya posisi Brigjen Endar kepada internal KPK, apakah akan diterima kembali atau tidak.

Melihat sikap tersebut, Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Yuris Rezha Kurniawan menilai, keputusan Kapolri menyerahkan persoalan ini ke KPK adalah pilihan tepat. Agar KPK bisa menjelaskan secara gamblang alasan ingin mengembalikan Brigjen Endar.

"Saya kira pernyataan dari Kapolri yang menyerahkan persoalan ini kembali ke KPK juga cukup clear," kata Yuris, Jumat (7/4/2023).

"Artinya, Kapolri juga sedang memberi kesempatan ke KPK untuk menunjukan akuntabilitas publik atas keputusan Ketua KPK yang mengembalikan personil ke kepolisian tanpa disertai alasan yang kuat," tambahnya.

Baca juga: Sederet Kasus Korupsi yang Dibongkar Brigjen Endar Priantoro

Oleh karena itu, Yuris memandang seharusnya Dewan Pengawas (Dewas) KPK bisa mulai proaktif menindak lanjuti aduan dari Brigjen Endar. Melalui langkah investigasi dengan pemeriksaan terhadap pihak yang memiliki kewenangan.

"Ketua KPK harus diperiksa secara tuntas apakah keputusan itu merupakan persoalan administrasi kepegawaian saja, atau jangan-jangan ada penyalahgunaan kekuasaan atau konflik kepentingan dari seorang ketua KPK," jelasnya dia.

"Ini bisa menjadi bentuk kontribusi Dewas. Sebab selama ini kinerja dewas di KPK juga dianggap masih kurang maksimal," tambahnya

Sedangkan, Yuris berujar atas kasus ini seyogya Ketua KPK Firli Bahuri bisa menjelaskan secara gamblang soal posisi Brigjen Endar. Karena dari pihak Polri telah jelas memberikan tugas kembali ke yang bersangkutan dan berbeda dengan Irjen Pol Karyoto yang ditugaskan sebagai Kapolda Metro Jaya.

"Misalnya apakah karena ada problem etik atau pelanggaran yang dilakukan hingga seorang penyidik harus dikembalikan ke instansi asalnya? Jika Ketua KPK tak mampu menjelaskan ini, maka sangat wajar ketika publik menduga ada maksud tertentu atau kepentingan pribadi dibalik keputusan itu," bebernya.

Sebelumnya, Kapolri buka suara soal polemik penugasan Brigjen Endar Priantoro. Namun, Ketua KPK Firli Bahuri juga mengeluarkan surat pemberhentian tugas Brigjen Endar dan dikembalikan ke Korps Bhayangkara.

Terkait itu, Kapolri mengatakan, pihaknya tetap menghormati SOP yang ada, baik di KPK dan Institusi Polri.

"Polri menghormati standar operasional prosedur (SOP) aturan yang ada di KPK dan yang ada di Kepolisian terkait dengan aturan penugasan personel Polri yang melaksanakan tugas di luar institusi Polri," kata Kapolri kepada awak media, Rabu (5/4/2023).

"Brigjen Endar tentunya ditempatkan di KPK dengan melalui proses open bidding yang cukup berat yang tentunya bersaing dengan beberapa calon lain dan tentunya terpilih," tambahnya.

Kapolri menegaskan, Polri sampai sekarang masih berkomitmen untuk terus mendorong penguatan terhadap KPK khususnya dalam tugas-tugas pemberantasan korupsi.

Karena itu, soal polemik yang terjadi antara Brigjen Endar dan KPK soal status dan jabatannya, Sigit meminta hal itu diselesaikan dengan mekanisme internal.

"Kami melihat itu adalah urusan internal Brigjen Endar sebagai anggota KPK dengan KPK sehingga nantinya bisa diselesaikan dengan mekanisme internal yang ada di sana apakah itu dari Inspektorat atau dari Dewan Pengawas tapi yang jelas Polri berkomitmen untuk memperkuat KPK. Kalau dua orang kita tarik justru melemahkan KPK," jelasnya.

Sebagai informasi melalui suratnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo bernomor: B/2471/llI/KEP./2023 yang dirilis pada 29 Maret 2023, Endar diminta tetap berdinas di KPK.

"Dengan masih keterbatasan ruang jabatan di lingkungan Polri dan untuk pembinaan karier anggota Polri khususnya yang bertugas di lingkungan KPK, dari hasil Sidang Dewan Pertimbangan Karier Polri memutuskan Brigjen Pol Endar Priantoro S.H., S.I.K., MSi tetap melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan KPK," tulis Kapolri seperti dikutip.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penahanan Roy Suryo...
Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangguhkan Kejaksaan, Kapolri: Kewajiban Kami Telah Selesai
KPK Perpanjang Penahanan...
KPK Perpanjang Penahanan Eks Wamen Imipas Silmy Karim Cs selama 40 Hari
GIC: Ziarah Kapolri...
GIC: Ziarah Kapolri Bentuk Penghormatan Tulus terhadap Tokoh Bangsa Tanpa Kecuali
iPhone XS Mantan Kepala...
iPhone XS Mantan Kepala Dinas Perizinan Jogja Dilelang KPK: Laku Rp34 Juta, tapi Belum Dilunasi Pemenang Lelang
Kasus Dugaan Pemerasan...
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Dirjen Imigrasi Minta Buka Akses Seluas-luasnya untuk KPK
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Kapolri: Kegiatan Sebelum Diserahkan ke Kejaksaan
Jelang Hari Bhayangkara,...
Jelang Hari Bhayangkara, Kapolri Ziarah ke Makam Gus Dur
Sinergi KPK dan BNN...
Sinergi KPK dan BNN dalam Raker Komisi III DPR Bahas Program 2027
Pengamat Apresiasi Pendekatan...
Pengamat Apresiasi Pendekatan Humanis Polri dalam Mengawal Aksi Demonstrasi Mahasiswa
Rekomendasi
Urgensi Pendekatan Humanis...
Urgensi Pendekatan Humanis dalam Penataan Kota dan Relokasi UMKM
Misi Evelyne Bongkar...
Misi Evelyne Bongkar Kebenaran Dimulai dalam Undercover Ex Girlfriend di V+Short, Simak Sinopsisnya!
Potensi Sensus Ekonomi...
Potensi Sensus Ekonomi Melahirkan Ribuan Keputusan
Berita Terkini
SPI Jadi yang Pertama...
SPI Jadi yang Pertama Beri Naskah Analisis RUU Advokat ke Pemerintah
Hadiri Munas-Konbes...
Hadiri Munas-Konbes NU 2026, Prabowo Apresiasi Peran Strategis NU bagi Bangsa
2 Peserta Latsarmil...
2 Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Kemhan: Bakal Dievaluasi Menyeluruh
Nanik S Deyang Bakal...
Nanik S Deyang Bakal Diperiksa di Kasus Dugaan Korupsi MBG? Kejagung: Iya Berpotensi
Akademisi Dukung Langkah...
Akademisi Dukung Langkah Kejagung Jerat Pihak Pasif dan Korporasi di Kasus BGN
Sidang Putusan Perkara...
Sidang Putusan Perkara Chromebook Digelar 30 Juni, Nadiem: Saya Harap Keputusannya Bebas
Infografis
Profil Letjen TNI (Purn)...
Profil Letjen TNI (Purn) Setyo Sularso yang Dikait-kaitkan dengan Tiyo UGM
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved