Pengamat Sebut Penundaan Pelantikan Tamsil Linrung Tak Hormati DPD
Kamis, 06 April 2023 - 16:57 WIB
loading...
A
A
A
"DPD dilecehkan oleh MPR karena MPR tidak menyikapi masalah ini secara bijak sesuai dengan mekanisme ketatanegaraan," ujar Muhtar.
Ia menjelaskan, penggantian personel DPD ini semestinya sudah bisa dilakukan karena Fadel Muhammad telah gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PUTN). Hasilnya, Majelis hakim menolak gugatan tersebut karena menganggap penggantian Wakil Ketua MPR merupakan kewenangan lembaga. Namun Fadel kemudian mengajukan upaya hukum lainnya.
"Seharusnya upaya hukum lain yang dilakukan Fadel Muhammad tidak boleh menghalangi poses yang sedang berjalan," kata Muhtar.
Dalam asas hukum administrasi negara, kata Muhtar, semua keputusan lembaga harus dianggap benar, sebelum ada keputusan yang memutuskan sebaliknya. "Logikanya sederhana, kalau proses ini berjalan sesuai mekanisme yang berlaku seharusnya tidak ada alasan untuk melakukan penundaan pelantikan Tamsil Linrung," katanya.
Jika penundaan pelantikan gara-gara menunggu proses hukum inkrah menjadi tren, maka Tamsil Linrung ini bisa menjadi preseden buruk bagi penyelenggaraan negara di masa mendatang. Hal itu akan menghambat laju ketatanegaraan.
Ia menjelaskan, penggantian personel DPD ini semestinya sudah bisa dilakukan karena Fadel Muhammad telah gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PUTN). Hasilnya, Majelis hakim menolak gugatan tersebut karena menganggap penggantian Wakil Ketua MPR merupakan kewenangan lembaga. Namun Fadel kemudian mengajukan upaya hukum lainnya.
"Seharusnya upaya hukum lain yang dilakukan Fadel Muhammad tidak boleh menghalangi poses yang sedang berjalan," kata Muhtar.
Dalam asas hukum administrasi negara, kata Muhtar, semua keputusan lembaga harus dianggap benar, sebelum ada keputusan yang memutuskan sebaliknya. "Logikanya sederhana, kalau proses ini berjalan sesuai mekanisme yang berlaku seharusnya tidak ada alasan untuk melakukan penundaan pelantikan Tamsil Linrung," katanya.
Jika penundaan pelantikan gara-gara menunggu proses hukum inkrah menjadi tren, maka Tamsil Linrung ini bisa menjadi preseden buruk bagi penyelenggaraan negara di masa mendatang. Hal itu akan menghambat laju ketatanegaraan.
Lihat Juga :