Awasi Kebiasaan Anak Naik Sepeda Motor
Kamis, 06 April 2023 - 15:30 WIB
loading...
A
A
A
Pada pasal lain undang-undang yang sama, yakni Pasal 81 ayat 2, disebutkan, untuk mendapatkan SIM setiap orang harus memenuhi beberapa syarat. Salah satunya usia untuk SIM A, C, dan D minimal 17 tahun, 20 tahun untuk SIM B I, dan 21 tahun untuk SIM B II.
Apabila belum memiliki SIM, pengendara motor di bawah umur dapat dikenai Pasal 281 yang berbunyi, “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki SIM dapat dikenakan pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp1 juta.”
Dengan sederet aturan tersebut, semestinya para orang tua menyadari bahwa anak-anak yang belum 17 tahun dan belum memiliki SIM seharusnya tidak diperbolehkan mengendarai kendaraan bermotor. Namun, yang terjadi di keseharian kita justru banyak ditemukan anak-anak usia SMP, bahkan masih sekolah dasar, sudah mulai mengendarai sepeda motor.
Kasus terbanyak bisa dilihat di permukiman-permukiman atau kompleks perumahan. Aksi ini sepertinya terlihat sepele, namun justru di situlah awal mula kebiasaan anak menggunakan sepeda motor dimulai dan bisa saja berlanjut ke jalan raya karena merasa sudah mahir.
Di sinilah pentingnya peran orang tua untuk mengatur agar para remaja tidak secara bebas menggunakan sepeda motor. Mesti diingat bahwa secara jangka panjang, apabila kebiasaan tersebut dibiarkan, maka anak-anak akan merasa dibebaskan berkendara, meski belum memenuhi syarat sesuai UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Apabila belum memiliki SIM, pengendara motor di bawah umur dapat dikenai Pasal 281 yang berbunyi, “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki SIM dapat dikenakan pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp1 juta.”
Dengan sederet aturan tersebut, semestinya para orang tua menyadari bahwa anak-anak yang belum 17 tahun dan belum memiliki SIM seharusnya tidak diperbolehkan mengendarai kendaraan bermotor. Namun, yang terjadi di keseharian kita justru banyak ditemukan anak-anak usia SMP, bahkan masih sekolah dasar, sudah mulai mengendarai sepeda motor.
Kasus terbanyak bisa dilihat di permukiman-permukiman atau kompleks perumahan. Aksi ini sepertinya terlihat sepele, namun justru di situlah awal mula kebiasaan anak menggunakan sepeda motor dimulai dan bisa saja berlanjut ke jalan raya karena merasa sudah mahir.
Di sinilah pentingnya peran orang tua untuk mengatur agar para remaja tidak secara bebas menggunakan sepeda motor. Mesti diingat bahwa secara jangka panjang, apabila kebiasaan tersebut dibiarkan, maka anak-anak akan merasa dibebaskan berkendara, meski belum memenuhi syarat sesuai UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Lihat Juga :