Atasi Turis Bermasalah, Aturan Pariwisata di Bali Harus Ditegakkan Secara Konsisten
loading...
A
A
A
“Selain itu, upaya pembinaan terhadap para pelanggar aturan dan penegakan hukum juga dilakukan secara konsisten. Pariwisata di Bali diharapkan mampu dibangun menjadi pariwisata yang berkualitas, pariwisata yang berbasis ekonomi kreatif dan memiliki nilai tambah,” katanya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Sugito mengungkapkan, pihak imigrasi berupaya konsisten untuk membantu kelancaran kedatangan wisatawan yang bermanfaat bagi pariwisata Indonesia. Berbagai upaya seperti perluasan pemberlakuan Visa On Arrival (VOA) kepada sejumlah negara secara bertahap dilakukan. Per 28 Februari 2023, pihak Imigrasi Bandara Ngurah Rai sudah memberlakukan VOA bagi 89 negara.
Di sisi lain sejumlah upaya penindakan terkait pelanggaran yang dilakukan para wisatawan mancanegara juga diterapkan. Upaya itu, juga didukung oleh masyarakat melalui sistem pengawasan di setiap kampung dengan melaporkan bila ada kejadian yang menonjol terkait orang asing.
Ketua GIPI, Ida Bagus Agung Partha Adnyana mengungkapkan saat ini adalah low season terbaik bagi pariwisata di Bali sejak 2019, karena tingkat hunian hotel bisa di atas 60% pada Januari hingga Maret 2023. Ida Bagus berpendapat tren pengembangan pariwisata di Bali bisa diarahkan ke arah wisata kesehatan, green tourism, sustainable tourism dengan pengembangan destinasi, digital nomad untuk mengakomodasi tren work from anywhere dan MICE (Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition).
“Sejumlah arah pengembangan wisata tersebut bisa segera diwujudkan. Diharapkan sampai 2025 wisata di Bali bisa fokus ke pengembangan MICE, karena dinilai efektif meningkatkan pendapatan, jumlah wisatawan dan meningkatkan pertumbuhan industri kreatif serta UMKM,” katanya.
Guru Besar Pariwisata Universitas Udayana I Putu Anom berharap semua target pertumbuhan sektor pariwisata bisa dicapai. Karena masyarakat Bali sangat tergantung pada aktivitas sektor pariwisata.
Menurut I Putu Anom, dalam upaya melakukan penindakan terhadap para wisatawan mancanegara yang melanggar sejumlah aturan, jangan lupa juga penindakan bagi para pendatang yang overstay dan bekerja di Bali. “Karena, saat ini ada indikasi para pendatang di Bali sudah menginap di kos-kosan dan rumah-rumah penduduk,” katanya.
Terkait pelanggaran sejumlah aturan ketertiban umum oleh para pendatang, I Putu Anom mendorong agar warga lokal juga harus memberi contoh dalam mematuhi sejumlah aturan yang berlaku di daerahnya. ”Pemerintah harus lebih cepat dalam melacak sejumlah pelanggaran yang terjadi sehingga bisa segera menindak pelanggaran tersebut,” katanya.
Pelaku usaha Niluh Djelantik mengungkapkan pelanggaran yang dilakukan para wisatawan mancanegara di Bali sebenarnya sudah menjadi permasalahan sejak lama. Mulai dari wisatawan yang melanggar batas izin tinggal hingga bekerja secara ilegal di Bali, ujar Niluh, kerap sekali ditemuinya.
Niluh mengusulkan agar dibuat buku panduan yang menginformasikan sejumlah peraturan yang wajib dipatuhi bagi para pendatang di Indonesia, termasuk di Bali, untuk meningkatkan pemahaman para wisatawan mancanegara yang datang ke Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Sugito mengungkapkan, pihak imigrasi berupaya konsisten untuk membantu kelancaran kedatangan wisatawan yang bermanfaat bagi pariwisata Indonesia. Berbagai upaya seperti perluasan pemberlakuan Visa On Arrival (VOA) kepada sejumlah negara secara bertahap dilakukan. Per 28 Februari 2023, pihak Imigrasi Bandara Ngurah Rai sudah memberlakukan VOA bagi 89 negara.
Di sisi lain sejumlah upaya penindakan terkait pelanggaran yang dilakukan para wisatawan mancanegara juga diterapkan. Upaya itu, juga didukung oleh masyarakat melalui sistem pengawasan di setiap kampung dengan melaporkan bila ada kejadian yang menonjol terkait orang asing.
Ketua GIPI, Ida Bagus Agung Partha Adnyana mengungkapkan saat ini adalah low season terbaik bagi pariwisata di Bali sejak 2019, karena tingkat hunian hotel bisa di atas 60% pada Januari hingga Maret 2023. Ida Bagus berpendapat tren pengembangan pariwisata di Bali bisa diarahkan ke arah wisata kesehatan, green tourism, sustainable tourism dengan pengembangan destinasi, digital nomad untuk mengakomodasi tren work from anywhere dan MICE (Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition).
“Sejumlah arah pengembangan wisata tersebut bisa segera diwujudkan. Diharapkan sampai 2025 wisata di Bali bisa fokus ke pengembangan MICE, karena dinilai efektif meningkatkan pendapatan, jumlah wisatawan dan meningkatkan pertumbuhan industri kreatif serta UMKM,” katanya.
Guru Besar Pariwisata Universitas Udayana I Putu Anom berharap semua target pertumbuhan sektor pariwisata bisa dicapai. Karena masyarakat Bali sangat tergantung pada aktivitas sektor pariwisata.
Menurut I Putu Anom, dalam upaya melakukan penindakan terhadap para wisatawan mancanegara yang melanggar sejumlah aturan, jangan lupa juga penindakan bagi para pendatang yang overstay dan bekerja di Bali. “Karena, saat ini ada indikasi para pendatang di Bali sudah menginap di kos-kosan dan rumah-rumah penduduk,” katanya.
Terkait pelanggaran sejumlah aturan ketertiban umum oleh para pendatang, I Putu Anom mendorong agar warga lokal juga harus memberi contoh dalam mematuhi sejumlah aturan yang berlaku di daerahnya. ”Pemerintah harus lebih cepat dalam melacak sejumlah pelanggaran yang terjadi sehingga bisa segera menindak pelanggaran tersebut,” katanya.
Pelaku usaha Niluh Djelantik mengungkapkan pelanggaran yang dilakukan para wisatawan mancanegara di Bali sebenarnya sudah menjadi permasalahan sejak lama. Mulai dari wisatawan yang melanggar batas izin tinggal hingga bekerja secara ilegal di Bali, ujar Niluh, kerap sekali ditemuinya.
Niluh mengusulkan agar dibuat buku panduan yang menginformasikan sejumlah peraturan yang wajib dipatuhi bagi para pendatang di Indonesia, termasuk di Bali, untuk meningkatkan pemahaman para wisatawan mancanegara yang datang ke Indonesia.