Firli Bahuri dan Brigjen Endar Disarankan Duduk Bersama, DPR: Kesampingkan Ego Kelembagaan

Rabu, 05 April 2023 - 07:29 WIB
loading...
Firli Bahuri dan Brigjen...
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menyarankan agar Ketua KPK Firli Bahuri dan mantan Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK Brigjen Pol Endar Priantoro duduk bersama. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menyarankan agar Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dan mantan Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK Brigjen Pol Endar Priantoro duduk bersama. Tujuannya untuk menyelesaikan masalah pencopotan Endar dari Dirlidik KPK.

"Saya kira perlu duduk bersama kalau mengatasi hal-hal seperti ini. Hemat saya tidak bisa kita kemudian berargumentasi atas dasar tafsir terhadap aturan yang ada, yang paling bagus ya duduk bersama lah, jadi harus dikesampingkan ego kelembagaan," ujar Arsul saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/4/2023).

Baca juga: Polemik Endar Priantoro, Guru Besar UI: Pejabat KPK Tak Pantas Bergaya Hidup Mewah

Arsul berharap polemik pencopotan Endar itu dapat diselesaikan dengan cara yang baik. Apalagi, kata Arsul, Firli Bahuri merupakan anggota Polri. Sesama anggota Korps Bhayangkara, menurutnya, dapat menyelesaikan masalah itu dengan baik.

"Jadi, ini semoga bisa kita selesaikan dengan baik dan karena sekarang ini masih dalam bulan puasa. Maka ya kita berharap lah, momentum puasa ini menjadi momentum untuk penyelesaian dengan sebaik-baiknya," tutur Arsul.

"Kita semua berharap yang terjadi itu selalu sinergitas, di antara lembaga penegak hukum yang ada, karena sinergitas saja masih banyak hal yang belum terselesaikan, apalagi kalau tidak sinergis jalan sendiri-sendiri itu," sambungnya.

Sekadar informasi, KPK telah memberhentikan dengan hormat Brigjen Pol Endar Priantoro dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan (Dirlidik). KPK juga sudah mengirimkan surat pengembalian Brigjen Endar Priantoro ke instansi asalnya Polri.

Sementara itu, Brigjen Endar Priantoro menegaskan akan tetap bertugas di KPK. Penugasan ini merupakan perintah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Endar menerangkan Kapolri telah mengirim surat ke Pimpinan KPK perihal penugasan kembali dirinya sebagai Dirlidik KPK. Surat tersebut dikirim Kapolri ke Pimpinan KPK pada 29 Maret 2023.

Atas dasar itu, Endar masih akan bertahan di KPK. Terlebih, Endar mengaku belum menerima Surat Keputusan (SK) resmi terkait pemberhentian dirinya sebagai Dirlidik KPK.

"Karena sampai hari ini saya juga belum menerima putusan dari SK pemberhentian itu," ujar Endar di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2023).

Pemberhentian sekaligus pemulangan Endar ke Korps Bhayangkara tersebut tidak sejalan dengan surat keputusan yang telah dikirim Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Pimpinan KPK. Di mana sebelumnya, Kapolri menyurati Pimpinan KPK yang intinya menugaskan kembali Endar untuk tetap menjabat Dirlidik KPK.

Baca juga: Polemik Pencopotan Brigjen Endar Jadi Dirlidik KPK, Ini Respons Mahfud MD

Namun, surat tersebut tidak digubris oleh Pimpinan KPK. Pimpinan KPK menolak keputusan Kapolri yang tetap menugaskan kembali Endar di lembaga antirasuah. Bahkan, KPK telah menunjuk Jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung) Ronald Worotikan untuk mengisi jabatan Direktur Penyelidikan sebagai Pelaksana Tugas (Plt).
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kapolri: Hari Bhayangkara...
Kapolri: Hari Bhayangkara ke-80 Jadi Evaluasi untuk Wujudkan Harapan Warga
Hasil Survei: 83,1%...
Hasil Survei: 83,1% Publik Yakin UU Polri Bawa Perubahan Terhadap Kinerja Kepolisian
Gus Yaqut Dibantarkan,...
Gus Yaqut Dibantarkan, KPK: Petugas Pengawal Tahanan Lakukan Pengamanan Melekat
Kepercayaan Publik terhadap...
Kepercayaan Publik terhadap Polri Meningkat Jadi Modal Sosial yang Harus Diperkuat
KPK Berharap Tindakan...
KPK Berharap Tindakan Medis terhadap Gus Yaqut Segera Dilakukan
Lelang Hasil Rampasan...
Lelang Hasil Rampasan Korupsi Periode Juni 2026, KPK Bukukan Rp39,8 Miliar
Rotasi Polda Metro Jaya:...
Rotasi Polda Metro Jaya: Kapolres, Wakapolres, hingga Wadir Krimum
KPK Pajang Ducati Noel...
KPK Pajang Ducati Noel dan Aset Mewah Lain dari Kasus K3
Anggota Polri dan TNI...
Anggota Polri dan TNI Gugur saat Selamatkan Anak Tenggelam di Pantai Maluku Tenggara
Rekomendasi
AS-Iran Kembali Saling...
AS-Iran Kembali Saling Balas Serangan, Harga Minyak Langsung Mendidih
Media Pro-IRGC: Iran...
Media Pro-IRGC: Iran Mutlak Harus Memiliki Bom Nuklir
Media Pemerintah China:...
Media Pemerintah China: Jepang Benar-benar Simulasikan Serangan terhadap Kapal Induk Liaoning
Berita Terkini
Narkoba, Masa Depan...
Narkoba, Masa Depan Bangsa, dan Kerja Sama Internasional
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Roy Suryo Dimulai, Hakim Ungkap Jadwal Setiap Persidangan
Pemerintah Ajukan RUU...
Pemerintah Ajukan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber ke DPR, Atur Mekanisme Penyidikan dan Sanksi
PN Jakpus Gelar Sidang...
PN Jakpus Gelar Sidang Vonis Nadiem Makarim Besok
Praperadilan Roy Suryo...
Praperadilan Roy Suryo Persoalkan Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan, hingga Pencekalan
PKS Minta Fenomena Calon...
PKS Minta Fenomena Calon Mahasiswa Tidak Daftar Ulang di PTN Jadi Evaluasi SPMB 2026
Infografis
Perburuan Sepatu Emas...
Perburuan Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Messi Dihantui Haaland dan Mbappe!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved