Firli Bahuri dan Brigjen Endar Disarankan Duduk Bersama, DPR: Kesampingkan Ego Kelembagaan

Rabu, 05 April 2023 - 07:29 WIB
loading...
Firli Bahuri dan Brigjen...
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menyarankan agar Ketua KPK Firli Bahuri dan mantan Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK Brigjen Pol Endar Priantoro duduk bersama. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menyarankan agar Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dan mantan Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK Brigjen Pol Endar Priantoro duduk bersama. Tujuannya untuk menyelesaikan masalah pencopotan Endar dari Dirlidik KPK.

"Saya kira perlu duduk bersama kalau mengatasi hal-hal seperti ini. Hemat saya tidak bisa kita kemudian berargumentasi atas dasar tafsir terhadap aturan yang ada, yang paling bagus ya duduk bersama lah, jadi harus dikesampingkan ego kelembagaan," ujar Arsul saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/4/2023).



Arsul berharap polemik pencopotan Endar itu dapat diselesaikan dengan cara yang baik. Apalagi, kata Arsul, Firli Bahuri merupakan anggota Polri. Sesama anggota Korps Bhayangkara, menurutnya, dapat menyelesaikan masalah itu dengan baik.

"Jadi, ini semoga bisa kita selesaikan dengan baik dan karena sekarang ini masih dalam bulan puasa. Maka ya kita berharap lah, momentum puasa ini menjadi momentum untuk penyelesaian dengan sebaik-baiknya," tutur Arsul.

"Kita semua berharap yang terjadi itu selalu sinergitas, di antara lembaga penegak hukum yang ada, karena sinergitas saja masih banyak hal yang belum terselesaikan, apalagi kalau tidak sinergis jalan sendiri-sendiri itu," sambungnya.

Sekadar informasi, KPK telah memberhentikan dengan hormat Brigjen Pol Endar Priantoro dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan (Dirlidik). KPK juga sudah mengirimkan surat pengembalian Brigjen Endar Priantoro ke instansi asalnya Polri.

Sementara itu, Brigjen Endar Priantoro menegaskan akan tetap bertugas di KPK. Penugasan ini merupakan perintah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Endar menerangkan Kapolri telah mengirim surat ke Pimpinan KPK perihal penugasan kembali dirinya sebagai Dirlidik KPK. Surat tersebut dikirim Kapolri ke Pimpinan KPK pada 29 Maret 2023.

Atas dasar itu, Endar masih akan bertahan di KPK. Terlebih, Endar mengaku belum menerima Surat Keputusan (SK) resmi terkait pemberhentian dirinya sebagai Dirlidik KPK.

"Karena sampai hari ini saya juga belum menerima putusan dari SK pemberhentian itu," ujar Endar di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2023).

Pemberhentian sekaligus pemulangan Endar ke Korps Bhayangkara tersebut tidak sejalan dengan surat keputusan yang telah dikirim Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Pimpinan KPK. Di mana sebelumnya, Kapolri menyurati Pimpinan KPK yang intinya menugaskan kembali Endar untuk tetap menjabat Dirlidik KPK.



Namun, surat tersebut tidak digubris oleh Pimpinan KPK. Pimpinan KPK menolak keputusan Kapolri yang tetap menugaskan kembali Endar di lembaga antirasuah. Bahkan, KPK telah menunjuk Jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung) Ronald Worotikan untuk mengisi jabatan Direktur Penyelidikan sebagai Pelaksana Tugas (Plt).
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1913 seconds (0.1#10.140)