PBNU Siapkan Platform untuk Ulama Dunia Berbeda Pendapat
Selasa, 04 April 2023 - 23:15 WIB
loading...
A
A
A
Gus Yahya mengumpamakan satu pertanyaan saja kalau dikatakan di dalam wacana syariat itu selalu dibutuhkan adanya seorang Hakim yang bisa memberi kata putus terhadap segala macam perselisihan sehingga ada kaidah “Hukm al-hakim yarfa'u al-khilaf”, keputusan pemerintah memutus perselisihan.
“Karena itu, pemerintahan disebut hukuman karena memberi kata putus dalam perselisihan apapun di dalam masyarakat termasuk dalam perselisihan keagamaan,” urainya.
“Kalau dulu hakimnya adalah imam. Imam ya khalifah. Khalifah itu ya sultan. Lah kalau negaranya ini negara demokrasi, hakimnya siapa ? Apakah Presiden memenuhi syarat menjadi hakim ? Apakah harus hakim kolektif bersama dengan legislatif dan yudikatif misalnya atau bagaimana?” kata dia.
Lebih lanjut, Gus Yahya menjelaskan bahwa kelompok yang menolak negara bangsa dengan menggunakan kekerasan untuk mewujudkan cita-citanya itu juga mendasarkannya pada dalil-dalil Alquran dan hadits.
Maka dari itu, ia menegaskan bahwa perlu dasar pijakan yang bisa menjadi dalil agar kehidupan yang harmoni dapat terwujud.
“Karena itu, pemerintahan disebut hukuman karena memberi kata putus dalam perselisihan apapun di dalam masyarakat termasuk dalam perselisihan keagamaan,” urainya.
“Kalau dulu hakimnya adalah imam. Imam ya khalifah. Khalifah itu ya sultan. Lah kalau negaranya ini negara demokrasi, hakimnya siapa ? Apakah Presiden memenuhi syarat menjadi hakim ? Apakah harus hakim kolektif bersama dengan legislatif dan yudikatif misalnya atau bagaimana?” kata dia.
Lebih lanjut, Gus Yahya menjelaskan bahwa kelompok yang menolak negara bangsa dengan menggunakan kekerasan untuk mewujudkan cita-citanya itu juga mendasarkannya pada dalil-dalil Alquran dan hadits.
Maka dari itu, ia menegaskan bahwa perlu dasar pijakan yang bisa menjadi dalil agar kehidupan yang harmoni dapat terwujud.
Lihat Juga :