Bareskrim Ultimatum Dito Mahendra untuk Penuhi Panggilan Penyidik pada Kamis Pekan Ini
Selasa, 04 April 2023 - 18:00 WIB
loading...
A
A
A
Adapun Pasal itu berbunyi, "tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak".
Dit Tipidum Bareskrim Polri menyebut, sembilan dari 15 senjata api yang ditemukan di rumah Dito Mahendra, diduga tidak berizin atau ilegal.
Adapun kesembilan senpi yang diduga tidak berizin itu adalah;
1. Satu pucuk Pistol Glock 17
2. Satu pucuk Revolver S&W
3. Satu pucuk Pistol Glock 19 Zev
Dit Tipidum Bareskrim Polri menyebut, sembilan dari 15 senjata api yang ditemukan di rumah Dito Mahendra, diduga tidak berizin atau ilegal.
Adapun kesembilan senpi yang diduga tidak berizin itu adalah;
1. Satu pucuk Pistol Glock 17
2. Satu pucuk Revolver S&W
3. Satu pucuk Pistol Glock 19 Zev
Lihat Juga :