Daftar Harta Kekayaan 3 Hakim Agung yang Baru Disahkan DPR
Selasa, 04 April 2023 - 13:48 WIB
loading...
Tiga Calon Hakim Agung tahun 2022-2023 yakni, Lucas Prakoso, Imron Rosyadi, dan Lulik Tri Cahyaningrum telah disahkan dalam Sidang Paripurna DPR. Foto/Tangkapan layar
A
A
A
JAKARTA - DPR melalui Sidang Paripurna mengesahkan tiga Calon Hakim Agung (CHA) tahun 2022-2023. Ketiga Calon Hakim Agung yang telah melewati uji kepatutan dan kelayakan tersebut yakni, Lucas Prakoso, Imron Rosyadi, dan Lulik Tri Cahyaningrum.
Berdasarkan hasil keputusan Sidang Paripurna DPR, Lucas Prakoso terpilih menjabat sebagai Hakim Agung Kamar Perdata. Kemudian, Imron Rosyadi terpilih sebagai Hakim Agung pada Kamar Agama. Sementara Lulik Tri Cahyaningrum terpilih sebagai Hakim Agung pada Kamar Tata Usaha Negara.
Baca juga: Sidang Paripurna DPR Sahkan 3 Calon Hakim Agung
MNC Portal Indonesia menelusuri harta kekayaan para Hakim Agung yang baru disahkan DPR tersebut. Berikut hasil penelusuran harta kekayaan tiga Hakim Agung baru tersebut dari laman elhkpn .kpk.go.id :
1. Lucas Prakoso (Rp3,89 miliar)
Lucas Prakoso tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp3.898.955.539 (Rp3,8 miliar). Hartanya tersebut dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 3 Februari 2023 untuk periodik 2022 ketika Lucas masih menjabat sebagai Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum pada MA.
Berdasarkan hasil keputusan Sidang Paripurna DPR, Lucas Prakoso terpilih menjabat sebagai Hakim Agung Kamar Perdata. Kemudian, Imron Rosyadi terpilih sebagai Hakim Agung pada Kamar Agama. Sementara Lulik Tri Cahyaningrum terpilih sebagai Hakim Agung pada Kamar Tata Usaha Negara.
Baca juga: Sidang Paripurna DPR Sahkan 3 Calon Hakim Agung
MNC Portal Indonesia menelusuri harta kekayaan para Hakim Agung yang baru disahkan DPR tersebut. Berikut hasil penelusuran harta kekayaan tiga Hakim Agung baru tersebut dari laman elhkpn .kpk.go.id :
1. Lucas Prakoso (Rp3,89 miliar)
Lucas Prakoso tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp3.898.955.539 (Rp3,8 miliar). Hartanya tersebut dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 3 Februari 2023 untuk periodik 2022 ketika Lucas masih menjabat sebagai Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum pada MA.
Lihat Juga :