Daftar Harta Kekayaan 3 Hakim Agung yang Baru Disahkan DPR

Selasa, 04 April 2023 - 13:48 WIB
loading...
Daftar Harta Kekayaan 3 Hakim Agung yang Baru Disahkan DPR
Tiga Calon Hakim Agung tahun 2022-2023 yakni, Lucas Prakoso, Imron Rosyadi, dan Lulik Tri Cahyaningrum telah disahkan dalam Sidang Paripurna DPR. Foto/Tangkapan layar
A A A
JAKARTA - DPR melalui Sidang Paripurna mengesahkan tiga Calon Hakim Agung (CHA) tahun 2022-2023. Ketiga Calon Hakim Agung yang telah melewati uji kepatutan dan kelayakan tersebut yakni, Lucas Prakoso, Imron Rosyadi, dan Lulik Tri Cahyaningrum.

Berdasarkan hasil keputusan Sidang Paripurna DPR, Lucas Prakoso terpilih menjabat sebagai Hakim Agung Kamar Perdata. Kemudian, Imron Rosyadi terpilih sebagai Hakim Agung pada Kamar Agama. Sementara Lulik Tri Cahyaningrum terpilih sebagai Hakim Agung pada Kamar Tata Usaha Negara.



MNC Portal Indonesia menelusuri harta kekayaan para Hakim Agung yang baru disahkan DPR tersebut. Berikut hasil penelusuran harta kekayaan tiga Hakim Agung baru tersebut dari laman elhkpn .kpk.go.id :

1. Lucas Prakoso (Rp3,89 miliar)

Lucas Prakoso tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp3.898.955.539 (Rp3,8 miliar). Hartanya tersebut dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 3 Februari 2023 untuk periodik 2022 ketika Lucas masih menjabat sebagai Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum pada MA.

Harta kekayaan Lucas yang dilaporkan ke KPK meliputi dua bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Malang dan Semarang senilai Rp3,3 miliar. Kemudian, Lucas juga melaporkan kepemilikan tiga mobil dan dua motor senilai Rp331 juta.

Lucas juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp13,3 juta serta kas dan setara kas sejumlah Rp254 juta. Ia ternyata juga memiliki utang senilai Rp475 juta. Sehingga jika ditotal keseluruhan, Lucas memiliki harta kekayaan senilai Rp3.898.955.539 (Rp3,8 miliar).

2. Imron Rosyadi (Rp2,2 miliar)

Imron Rosyadi tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp2.230.343.014 (Rp2,2 miliar). Hartanya tersebut dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 30 Januari 2023 untuk periodik 2022 ketika Imron masih menjabat Hakim Pengadilan Tinggi Samarinda.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1233 seconds (0.1#10.140)