Demokrat Minta Perppu Perampasan Aset Diterbitkan jika Dianggap Mendesak

Senin, 03 April 2023 - 21:54 WIB
loading...
Demokrat Minta Perppu Perampasan Aset Diterbitkan jika Dianggap Mendesak
Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta segera menerbitkan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Perampasan Ase t jika dianggap mendesak untuk diterapkan. Hal ini ditegaskan oleh Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat , Benny K Harman.

"Jika memang Presiden Jokowi memandang UU Perampasan Aset itu penting sebagai solusi untuk mengatasi masalah korupsi, Presiden Jokowi bisa keluarkan Perppu," kata Benny kepada wartawan, Senin (3/4/2023).

Waketum DPP Partai Demokrat itu lantas menyinggung penerbitan Perppu tentang Cipta Kerja (Ciptaker). Menurutnya, UU Ciptaker yang dianggap tak memiliki kegentingan yang memaksa saja bisa disetujui.

"Yang tidak penting seperti Perppu Cipta Kerja saja diterbitkan, apalagi Perppu terkait perampasan aset. Mohon Menkopolhukam beritau Presiden Jokowi segera terbitkan Perppu Perampasan Aset. Mau?Berani?," Ujarnya.



Diberitakan sebelumnya, Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud MD meminta kepada DPR, melalui Komisi III untuk mendukung pengesahan rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Perampasan Aset.

Dengan adanya pengesahan ini, Mahfud MD meyakini akan membuat langkah pemerintah lebih mudah lagi dalam agenda pemberantasan korupsi di Tanah Air.

"Saya ingin mengusulkan begini, sulit memberantas korupsi itu. Tolong melalui pak Bambang Pacul pak, Undang-Undang Perampasan Aset tolong didukung," pinta Mahfud dalam rapat bersama Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (29/3/2023).
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3167 seconds (0.1#10.140)