Komisi II DPR Sebut Perppu Pemilu Bakal Dibawa ke Paripurna Besok
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi II DPR melaporkan terkait rencana Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau Perppu Pemilu yang akan dibawa ke rapat paripurna Selasa (4/4/2023).
Hal itu disampaikan Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tandjung dalam rapat Komisi II DPR bersama penyelenggara Pemilu membahas pelaksanaan Pemilu 2024, Senin (3/4/2023).
"Besok Insya Allah, besok katanya, saya tadinya mau Bamus akhirnya enggak Bamus diwakili, Insya Allah besok pagi Perppunya sudah mau dijadikan undang-undang," kata Doli dalam rapat.
Sebelum menyampaikan hal tersebut, Doli mulanya mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk bekerja sesuai tugas masing-masing.
Menurutnya, ketiga penyelenggara Pemilu ini sudah memiliki fasilitas yang lengkap dalam menjalankan tugasnya. Salah satunya yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Sekarang sudah ditambah lagi dengan undang-undang (Perppu Pemilu besok disahkan)," ujarnya.
Oleh karena itu, Doli meminta penyelenggara Pemilu tidak melanggar ketentuan UU dalam menjalankan tugas. Pasalnya, tambah dia, Perppu Pemilu itu pun sudah memakan waktu dan perhatian dalam pembahasannya berhari-hari.
"Maka, gunakanlah UU itu dengan sebaik-baiknya termasuk kalau ada masalah selesaikan dengan fasilitas yang ada atau diatur dalam UU," pungkasnya.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tandjung dalam rapat Komisi II DPR bersama penyelenggara Pemilu membahas pelaksanaan Pemilu 2024, Senin (3/4/2023).
"Besok Insya Allah, besok katanya, saya tadinya mau Bamus akhirnya enggak Bamus diwakili, Insya Allah besok pagi Perppunya sudah mau dijadikan undang-undang," kata Doli dalam rapat.
Sebelum menyampaikan hal tersebut, Doli mulanya mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk bekerja sesuai tugas masing-masing.
Menurutnya, ketiga penyelenggara Pemilu ini sudah memiliki fasilitas yang lengkap dalam menjalankan tugasnya. Salah satunya yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Sekarang sudah ditambah lagi dengan undang-undang (Perppu Pemilu besok disahkan)," ujarnya.
Oleh karena itu, Doli meminta penyelenggara Pemilu tidak melanggar ketentuan UU dalam menjalankan tugas. Pasalnya, tambah dia, Perppu Pemilu itu pun sudah memakan waktu dan perhatian dalam pembahasannya berhari-hari.
"Maka, gunakanlah UU itu dengan sebaik-baiknya termasuk kalau ada masalah selesaikan dengan fasilitas yang ada atau diatur dalam UU," pungkasnya.
(maf)