PKN Siapkan Jabatan Strategis Bagi Anas Urbaningrum Setelah Bebas dari Penjara
Minggu, 02 April 2023 - 13:56 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya, Anas Urbaningrum terjerat perkara korupsi di KPK. Dia terjerat kasus pembangunan Pusat Pelatihan, Pendidikan, dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang serta tindak pidana pencucian uang pada 2013 silam.
Baca juga: Anas Urbaningrum Bebas, Gede Pasek: Pasti Kembali ke Habitat Politik
Sidang terhadap mantan politisi Demokrat ini mulai digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Mei 2018 dan vonis dibacakan pada September 2018. Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Anas dengan hukuman 8 tahun penjara. Pada tahap banding, hukumannya dipotong menjadi 7 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Namun, pada tingkat kasasi, hukuman Anas menjadi dua kali lipat, yakni 14 tahun penjara. Adalah Artidjo Alkostar, ketua majelis hakim kasasi yang menjatuhkan hukuman itu. Atas kasasi tersebut, Anas Urbaningrum mengajukan PK pada Mei 2018.
Pada bulan yang sama, Artidjo Alkostar pensiun sebagai hakim MA. Meski PK sudah diajukan sejak Mei 2018, MA baru mengeluarkan putusan pada 30 September 2020. Dalam vonisnya, MA mengabulkan PK Anas Urbaningrum. MA memotong hukuman Anas Urbaningrum selama 6 tahun sehingga dia hanya menjalani pidana 8 tahun penjara.
Baca juga: Anas Urbaningrum Bebas, Gede Pasek: Pasti Kembali ke Habitat Politik
Sidang terhadap mantan politisi Demokrat ini mulai digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Mei 2018 dan vonis dibacakan pada September 2018. Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Anas dengan hukuman 8 tahun penjara. Pada tahap banding, hukumannya dipotong menjadi 7 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Namun, pada tingkat kasasi, hukuman Anas menjadi dua kali lipat, yakni 14 tahun penjara. Adalah Artidjo Alkostar, ketua majelis hakim kasasi yang menjatuhkan hukuman itu. Atas kasasi tersebut, Anas Urbaningrum mengajukan PK pada Mei 2018.
Pada bulan yang sama, Artidjo Alkostar pensiun sebagai hakim MA. Meski PK sudah diajukan sejak Mei 2018, MA baru mengeluarkan putusan pada 30 September 2020. Dalam vonisnya, MA mengabulkan PK Anas Urbaningrum. MA memotong hukuman Anas Urbaningrum selama 6 tahun sehingga dia hanya menjalani pidana 8 tahun penjara.
(cip)
Lihat Juga :