Bripka AS Tewas Diduga Minum Sianida, LPSK Kaji Permohonan Perlindungan dari Keluarga
Minggu, 02 April 2023 - 09:18 WIB
loading...
LPSK masih menelaah permohonan perlindungan dari keluarga Bripka AS. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ) mendalami permohonan perlindungan dari keluarga Bripka Arfan Saragih, alias Bripka AS. Diketahui, Bripka AS merupakan anggota Satuan Lalu Lintas Polres Samosir yang diduga bunuh diri dengan racun sianida karena terlibat kasus dugaan penggelapan pajak.
Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution mengungkapkan pihaknya telah menerima pengajuan perlindungan dari anggota keluarga Bripka AS. Anggota keluarga Bripka AS merupakan pihak yang melaporkan adanya dugaan kejanggalan dari kematian AS tersebut.
"Tetapi kita akan melakukan penelaahan (permohonan perlindungannya), Minggu besok kita akan menemui keluarga Bripka AS untuk mendalami beberapa informasi. Termasuk dengan kita akan kunjungi TKP untuk rekonstruksi," kata Nasution, Minggu (31/3/2023).
Baca juga: Usut Kasus Kematian Bripka Arfan, Polda Sumut Bentuk Tim Khusus
Nasution menjelaskan proses penelaahan dengan menemui anggota keluarga serta proses rekonstruksi dilakukan untuk menelaah proses pengajuan perlindungan tersebut. Ia menuturkan pengajuan perlindungan keluarga Bripka AS datang melalui surat yang dilayangkan ke LPSK. "Permohonannya itu berupa surat, istri Bripka AS kan di Medan ya, tetapi suratnya sudah masuk (ke LPSK)," katanya.
Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution mengungkapkan pihaknya telah menerima pengajuan perlindungan dari anggota keluarga Bripka AS. Anggota keluarga Bripka AS merupakan pihak yang melaporkan adanya dugaan kejanggalan dari kematian AS tersebut.
"Tetapi kita akan melakukan penelaahan (permohonan perlindungannya), Minggu besok kita akan menemui keluarga Bripka AS untuk mendalami beberapa informasi. Termasuk dengan kita akan kunjungi TKP untuk rekonstruksi," kata Nasution, Minggu (31/3/2023).
Baca juga: Usut Kasus Kematian Bripka Arfan, Polda Sumut Bentuk Tim Khusus
Nasution menjelaskan proses penelaahan dengan menemui anggota keluarga serta proses rekonstruksi dilakukan untuk menelaah proses pengajuan perlindungan tersebut. Ia menuturkan pengajuan perlindungan keluarga Bripka AS datang melalui surat yang dilayangkan ke LPSK. "Permohonannya itu berupa surat, istri Bripka AS kan di Medan ya, tetapi suratnya sudah masuk (ke LPSK)," katanya.
Lihat Juga :